Baubau
31 Agustus 2013
Data Penerima PKH 2013 Baubau Belum Jelas
- Belum Ada Petunjuk Mengenai Kuota Perdaerah
 
BAUBAU,BP - Program Nasional Pemberantasan Kemiskinan untuk masyarakat melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2013 sudah masuk tahap dua di Sulawesi Tenggara. Kota Baubau menjadi kota yang pertama yang akan menjalankan program tersebut, namun sampai hari ini data penerima dampak belum jelas.

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Baubau, Drs Tadjri Madi Rashid, MSi, yang ditemui dikantornya Kamis (29/8) mengungkapkan program PKH Tahun 2013 untuk sulawesi Tenggara ada enam daerah yang menerima salah satunya di Kota Baubau.

"Program ini memang sudah mulai berjalan di Kota Baubau, dimana telah melakukan perekrutan pendamping dan hari ini sudah mulai melakukan sosialisasi di tingkat Kelurahan dengan pembekalan surat tugas dari istansi terkait dalam hal ini Dinas Sosial," Ungkap Tadri.

Tadri menjelaskan Program Keluarga Harapan (PKH), adalah program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memenuhi kriteria tertentu, dan sebagai syarat atau imbalannya, RTSM penerima program harus dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yaitu pendidikan dan kesehatan anggota keluarganya.

"PKH bukan pengganti atau kelanjutan dari BLT/BLSM, dan bukan salah satu unit kegiatan dari PNPM, jelas Kadis Sosila Kota Baubau ini.

Lebih lanjut Tadri mengatakan tujuan utama program tersebut yaitu untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama pada kelompok masyarakat miskin. Sekaligus sebagai upaya mempercepat pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs). Dan tujuan khususnya Meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM, Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM, meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah 6 tahun dari RTSM, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi RTSM.

Salah seorang pendamping PKH Kota Baubau, Syaharuddin Samiun, mengungkapkapkan Ketentuan penerima dana PKH ini, yakni penerima bantuan PKH adalah RTSM yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Bantuan tunai hanya akan diberikan kepada RTSM yang telah terpilih sebagai peserta PKH dan mengikuti ketentuan yang diatur dalam program. Dan saat ini para pendamping sementara melakukan kunjungan ke RSTM dan melakukan wawancara langsung.

"Bantuan harus diterima oleh ibu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (dapat nenek, tante/bibi, atau kakak perempuan). Untuk itu, pada kartu kepesertaan PKH akan tercantum nama ibu/wanita yang mengurus anak, bukan kepala rumah tangga, "paparnya.

Sementara syarat yang harus dipenuhi Calon penerima terpilih harus menandatangani persetujuan selama mereka menerima bantuan, mereka akan menyekolahkan anak 7-15 tahun serta anak usia 16-18 tahun namum belum selesai pendidikan dasar 9 tahun wajib belajar. Membawa anak usia 0-6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi anak. Untuk ibu hamil, harus memeriksakan kesehatan diri dan janinnya ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi ibu hamil,(Peliput : Mulyadi - Editor: Jamil).

 
Share |
 
Dibaca 19 kali
 
KOMENTAR BERITA
     
Nama :
Email :
komentar :
Kode Verifikas :
   
   

 

 
 
 
 
 
                                                                                                         Nilai Tukar Rupiah Lemah Tak Pengaruhi Harga Barang di Kota Baubau     Tahun Ini RSUD Siapkan Anggaran 4 Milyar     Penertiban Baliho, Panwaslu Tunggu Keputusan Pemkot     Harga Bawang Merah Tidak Stabil     Demokrat Sultra Akan Selenggarakan Pembekalan Caleg      Alamat Redaksi, JL Yos Soedarso, Kota Baubau Sultra. Lantai II Umna Wolio Plaza. BERLANGGANAN/IKLAN .::. Tlp. 0402-282115 - HP - 0815 2480 5731 Kirim SMS (BERLANGGANAN (SPASI) NAMA (SPASI) ALAMAT JELAS.