Baubau
22 Mei 2013
Kini, Buat Akte Kelahiran Tak Perlu ke Pengadilan
 
Peliput: La Ode Adnan Irham BAUBAU, BP - Kini untuk mengurus akte kelahiran yang sebelumnya ditetapkan pencatatan akta kelahiran yang melampaui batas usia satu tahun harus ditetapkan di Pengadilan setempat, namun hal itu tak berlaku lagi. Hal itu diungkapkan Kepala Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Baubau, H Sahirun SE ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/5).

Kata dia, ketetapan baru tersebut telah berdasarkan surat edaran nomor 1 tahun 2013 tentang pencabutan surat edaran mahkamah agung RI nomor 6 tahun 2012 tentang pedoman penetapan pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun secara kolektif.

Dengan demikian, kata dia sejak tanggal 1 Mei 2013 pengadilan tidak lagi berwenang untuk memeriksa permohonan penetapan pencatatan akta kelahiran. Sehingga dengan adanya surat edaran tersebut, surat edaran sebelumnya tidak relevan dan harus dicabut.

Dalam surat edaran terbaru tentang pencatatan akte kelahiran terbaru dari Mahkamah Agung itu, untuk permohonan penetapan akta kelahiran terlambat sati tahun yang telah diregister sebelum tanggal tersebut agar terus diselesaikan sesegera mungkin supaya masyarakat dapat memperoleh haknya.

"Dengan dikeluarkannya surat edaran itu berarti masyarakat tidak lagi perlu repot-repot ke pengadilan untuk disahkan," tutupnya. (**)
 
Share |
 
Dibaca 88 kali
 
KOMENTAR BERITA
     
Nama :
Email :
komentar :
Kode Verifikas :
   
   

 

 
 
 
 
 
                                                                                                         Wawali Buka Porseni Puma     Dua Rumah Warga Batulo Ludes Terbakar     Stop Dance Berkarya Tanpa Miras     100 Remaja Masjid Babusalam Parade Beduk     Maasra Buka Perkemahan di Samparona      Alamat Redaksi, JL Yos Soedarso, Kota Baubau Sultra. Lantai II Umna Wolio Plaza. BERLANGGANAN/IKLAN .::. Tlp. 0402-282115 - HP - 0815 2480 5731 Kirim SMS (BERLANGGANAN (SPASI) NAMA (SPASI) ALAMAT JELAS.