Baubau
22 Agustus 2011
Dinsos Nakertrans Himbau THR Dibayarkan H-7 Idul Fitri
 
BAUBAU, BP - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Baubau, menghimbau kepada seluruh Perusahaan, PT, CV, UD, Toko, Koperasi, bengkel, dan rumah makan, untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) Keagamaan kepada karyawan H-7 Idul Fitri.

Pembayaran THR keagamaan tersebut wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja/karyawan yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih dan THR diberikan satu kali dalam satu tahun.

Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan, Abdul Rasyid, Jum'at (19/8), menjelaskan, kewajiban pembayaran THR keagamaan bagi pekerja diperusahaan ini, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per 04/MEN/1994. Adapun ketentuannya meliputi Hari Raya keagamaan, hari raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, hari raya Natal bagi pekerja yang beragama kristen Katholik dan Protestan, hari raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu dan hari raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha.

"Besarnya tunjangan ditetapkan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan terus-menerus atau lebih, sebesar satu bulan upah, dan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan masa kerja X satu bulan upah," ungkapnya.

Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan berupa uang atau natura, dengan ketentuan 75 persen dalam bentuk uang dan 25 persen dalam bentuk natura dari nilai THR yang seharusnya diterima pekerja. Pekerja yang di PHK terhitung 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya Keagamaan, yang diatur berhak atas THR, dan pekerja yang pindah ke perusahaan lain dan masa kerjanya berlanjut, maka pekerja tersebut berhak mendapat THR di perusahaan baru tempat dia bekerja.

Abdul Rasyid menambahkan, pengusaha yang kondisi perusahaannya tidak mampu membayar THR, dapat mengajukan permohonan penyimpangan besarnya jumlah THR kepada Dinas yang membidangi Pengawasan ketenagakerjaan Dinsos Nakertrans Kota Baubau. Pengajuan permohonan penyimpangan tersebut paling lambat dua bulan sebelum hari raya keagamaan tersebut.

"Bagi pekerja yang belum dibayarkan THRnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dapat menyampaikan pengaduan kepada Dinsos Nakertrans Kota Baubau, yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan." tambahnya.(p6)
 
Share |
 
Dibaca 19 kali
 
KOMENTAR BERITA
     
Nama :
Email :
komentar :
   

 

 
 
 
    Rusli ST MSi Siap Maju Untuk Pilwali Baubau     Kasus PT Bis Belum Jelas, Fraksi Demokrat Cari Tahu     Mataa, Cia-cia Laporo Minta Rejeki     Butur Siap Hadapi Adipura Kota Kecil 2013     Polsek Kulisusu Lambat Tangani Kasus     Camat Tomia Tekankan Kades Bangun Kemitraan     60 Persen PNS Berkantor di Hari Pertama Masuk Kerja     Tak Percayai Diknas Muna, Guru Mengadu ke DPRD     Arus Mudik dan Arus Balik Tahun Ini Signifikan     Baliho Dr Ansir Melanggar UU Pemilu?     PNS Mangkir Bakal Kena Sanksi     BB kayu Hitam Hilang, Kinerja Dishut Butur Dipertanyakan     Alumni SMA Negeri 1 Baubau Angkatan 1995 Harus Solid     Memilih Walikota = Memilih Jodoh     Petugas Pol PP Muna Kecolongan