Baubau
11 Agustus 2011
Gaji 13 CPNSD Tahun 2006 Perlu Melihat Aturan Main
 
BAUBAU, baubaupos.com - Plt Sekda Kota Baubau Konstantinus Bukide mengatakan gaji 13 yang merupakan tuntutan yang sekarang menjadi konflik tersebut masih perlu dilihat secara bijaksana karena menurut pemahaman pemkot selama ini persoalan gaji 13 tersebut harus dibayarkan kepada yang berhak menerimanya.

"Nah ini kan timbul tafsir terakhir, siapa sebenarnya yang berhak untuk mendapatkan gaji 13 itu. Sebenarnya yang kita pahami pada saat itu PNS 2006 itu tidak berhak," ungkapnya.
Lanjutnya, gaji 13 tersebut tersebut harus dilihat kembali tentang bagaimana aturan mainnya karena gaji 13 tersebut berasal dariuang APBD yang merupakan uang rakyat, sehingga penggunaannya tidak secara sembarang untuk dikeluarkan.
Selain itu dia mengatakan gaji 13 itu tidak merugikan keuangan daerah, uang itu tidak pernah keluar tanpa pertanggung jawaban dan tidak diambil oleh pihak ketiga atau siapapun.
"Jadi namanya uang itu tetap ada di kas daerah. Jadi kalau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan saya kira itu yang kita sangat sesalkan karena yang namanya gaji 13 disitu kan namanya kebijakan nasional, dan kita di daerah tinggal bagaimana melakukan hal itu," terangnya.
Sementara itu, Ketua FPR Ridwan Azali mengatakan tidak ada alasan untuk Pemkot Baubau tidak membayarkan gaji 13 untuk CPNSD tahun 2006-2009 karena itu merupakan hak mutlak yang sudah seharusnya mereka terima dan sesuai dengan peraturan Dirjen Perbendaharaan RI yang dikeluarkan setiap tahun di bulan juli.
Lanjutnya, Pernyataan Plt Sekda Kota Baubau yang menyatakan anggaran APBD tidak sembarang dikeluarkan, Ridwan mengatakan peryataan tersebut sangat menggelikan karena justru selama ini Pemkot Baubau terlalu banyak menghamburkan uang rakyat dengan event-event yang tidak jelas tujuannya untuk daerah.
Lanjut Ridwan, pembayaran gaji 13 tidak ada sangkut pautnya dengan pemborosan kas daerah, karena itu hak mutlak yang diatur oleh peraturan resmi di negara ini, dan jika tidak dilaksanakan adalah sebuah tindakan pelanggaran yang dapat diketegorikan sebuah tindak pidana korupsi.
"Sekali lagi, kami dari FPR tidak main-main jika dalam waktu dekat ini pihak Pemkot Baubau tetap bersikeras tidak mau membayarkan gaji 13 CPNSD tahun 2006-2009 maka hal ini akan segera kami bawa ke proses hukum, dan agar prosesnya lebih cepat tentu institusi KPK yang akan jadi tujuan kami. Agar jelas siapa yang harus bertanggung jawab atas persoala tersebut," terang Ridwan. (m1)
 
Share |
 
Dibaca 105 kali
 
KOMENTAR BERITA
16:08/12-08-11
Amir 
Untuk rakyat kok lihat aturan....!! Coba klu untuk kepentingan sendiri!!!!! pasti gak repot
16:08/12-08-11
Inal 
percayalah....pada pemerintah kita!!!! berikan waktu kenapa?????
16:08/12-08-11
Indis 
hmmmmm,,, omong kosong. Penerimaan PNS saja banyak lewat jendela
21:08/19-08-11
Abc123 
Abc123
     
Nama :
Email :
komentar :
   

 

 
 
 
    Rusli ST MSi Siap Maju Untuk Pilwali Baubau     Kasus PT Bis Belum Jelas, Fraksi Demokrat Cari Tahu     Mataa, Cia-cia Laporo Minta Rejeki     Butur Siap Hadapi Adipura Kota Kecil 2013     Polsek Kulisusu Lambat Tangani Kasus     Camat Tomia Tekankan Kades Bangun Kemitraan     60 Persen PNS Berkantor di Hari Pertama Masuk Kerja     Tak Percayai Diknas Muna, Guru Mengadu ke DPRD     Arus Mudik dan Arus Balik Tahun Ini Signifikan     Baliho Dr Ansir Melanggar UU Pemilu?     PNS Mangkir Bakal Kena Sanksi     BB kayu Hitam Hilang, Kinerja Dishut Butur Dipertanyakan     Alumni SMA Negeri 1 Baubau Angkatan 1995 Harus Solid     Memilih Walikota = Memilih Jodoh     Petugas Pol PP Muna Kecolongan