BUTUR, baubaupos.com - Rapat Paripurna Pansus CPNSD Butur akhirnya digelar meski sempat diskorsing beberapa kalil, Kamis (24/2). Rapat yang dijadwalkan pukul 09.00 Wita baru bisa digelar pukul 10.00 Wita karena tidak korum.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Butur Andri Afif dan Wakil Ketua Ramadio SE, berlangsung alot namun wartawan tidak diizinkan meliput. "Saudara tidak bisa berada di sini. Kalau mau ambil berita nanti sebentar komunikasi dengan pak Ketua DPRD," kata Kabag Persidangan, Jamudin mengusir wartawan.
Rapat paripurna itu melahirkan dua rekomendasi. Di antaranya meminta kepada Bupati Buton Utara untuk mengevaluasi kinerja panitia seleksi CPNSD dan meminta bupati agar seleksi CPNSD ke depan bisa melibatkan anggota DPRD untuk pengawasan.
Rekomendasi ini melenceng dari yang diusulkan Pansus CPNSD. Data-data temuan tidak berhasil dipertahankan meski sudah cukup bukti untuk direkomendasikan ke proses hukum. Ketua Pansus, La Ode Arfan ditemui usai paripurna mengemukakan kekesalannya.
"Rekomendasi proses hukum tidak ada, padahal hasil penyelidikan Pansus DPRD Kabupaten Buton Utara cukup bukti dan dalam rekomendasi yang kami tawarkan melahirkan lima rekomendasi," ungkapnya.
Politisi PNBK ini sempat mengeluarkan rekomendasi, di antaranya meminta Polda Sultra untuk melakukan penyelidikan terhadap indikasi KKN dan rekayasa kelulusan pada penerimaan CPNSD khususnya pada formasi Polhut dan formasi SMA operator komputer, meminta kepada Kepala Kejati Sultra untuk melakukan penyelidikan terhadap indikasi KKN dan rekayasa kelulusan pada penerimaan CPNSD khususnya pada formasi Polhut dan formasi SMA Operator komputer, meminta kepada Gubernur Sultra untuk mengevaluasi kinerja sekretariat daerah Kabupaten Buton Utara (La Djiru SE, M.Si) selaku ketua panitia penerimaan CPNSD, meminta kepada Bupati Buton Utara untuk segera memberhentikan saudara Drs La Ombe dari jabatan kepala BKD termaksud Staf BKD yang masuk dalam panitia seleksi penerimaan CPNSD tahun 2010, meminta kepada Bupati Buton Utara untuk penerimaan CPNS Kabupaten Buton Utara tahun 2011 melibatkan DPRD Kabupaten Buton Utara khususnya komisi terkait untuk mengantisipasi kecurangan dan rekayasa dalam seleksi penerimaan CPNSD.
Muliadin Salenda anggota pansus mengaku tidak bisa berbuat banyak walaupun punya bukti, sebab yang tentukan adalah paripurna.(Ilham)
Hasil Penyelidikan Pansus CPNSD Terhadap Proses dan Tahapan Penerimaan CPNSD Kabupaten Butur Tahun 2010.
I. Tahap Klarifikasi
1. 11 Januari 2011, Pansus melakukan tugas penyelidikan pada BKD Provinsi Sulawesi Tenggara meminta keterangan kepala BKD Provinsi sebagai Koodinator Penerimaan CPNSD di Wilayah Sultra:
a. Formasi Polhut, bahwa berdasarkan keputusan Menpan harus memiliki syarat kompentensi yang dibuktikan dengan sertifikat Polhut
b. Terjadinya pengumuman susulan di luar jadwal yang ditetapkan oleh panitia penerimaan CPNSD Sultra tahun 2010, khususnya pada jurusan SMA Operator komputer.
Keterangan kepala BKD Provinsi sehubungan dengan persoalan tersebut :
a. Untuk formasi Polhut yang tidak memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan oleh Menpan (harus memiliki sertifikat Polhut) maka akan dijadikan bahan pertimbangan BKN untuk dibatalkan proses kepegawaiannya.
b. Menurut keterangan kepala BKD Provinsi sultra bahwa terjadinya pengumuman susulan khususnya pada jurusan SMA Operator komputer karena adanya kesalahan pemberian kode jabatan dan kode pendidikan pada formasi tersebut, sehingga setelah diperiksa LJK semua peserta tes yang mengambil formasi SMA Operator Komputer nilainya eror namun pihak BKD Provinsi memberikan kebijakan dan tolernsi kepada BKD kabupaten buton utara untuk dilakukan perubahan/pembetulan kode jabatan dan kode pendidikan untuk semua LJK khususnya formasi SMA operator komputer pada IT Universitas Udayana.
2. Pada tanggal 14 januari 2011, Pansus Kabupaten Buton Utara melakukan tugas penyelidikan pada IT Universitas Udayana. Antara lain:
a. Tentang terjadinya pengumuman susulan di luar jadwal (tanggal 16 Desember 2010) yang ditetapkan oleh panitia penerimaan CPNSD Provinsi Sultra.
b. Tentang penetapan pemberian kode jabatan dan kode pendidikan khususnya pada formasi SMA operator komputer
Keterangan dari ketua Program Magister Teknik Elektro sebagai Koordinator Tim IT Universitas Udayana sehubungan dengan persoalan tersebut adalah:
a. Tentang terjadinya pengumuman susulan, karena semua LJK untuk formasi SMA Operator Komputer nilainya eror akibat dari kesalahan pemberian kode jabatan dan kode pendidikan dari Menpan
b. Penetapan kode jabatan dan kode pendidikan itu adalah kewenagan Menpan
c. Pihak IT meminta kembali kepada BKD kabupaten buton Utara melalui BKD Provinsi sultra tentang perbaikan kode jabatan dan kode pendidikan untuk formasi SMA Operator komputer
II. Investigasi Data
1. Berdasarkan pengumuman nomor 813/1842 tanggal 11 November 2010 tentang penerimaan CPNSD pelamar umum pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2010, di mana SMA sederajat + sertifikat Komputer tercantum kode jabatan dan tidak tercantum kode pendidikan, maka berdaskan data tersebut diatas bila disandingkan dengan hasil perengkingan oleh pihak IT Udayana dimana tercantum 24 kode pendidikan pada jejang pendidikan SMA Operator Komputer sangat kontradiktif dan syarat rekayasa.
2. Surat Bupati Buton Utara Nomor 871/890 tanggal 19 November 2010 perihal pengalihan formasi ditemukan beberapa kejanggalan sebagai berikut:
a. Pada formasi penyuluh pertanian berdasarkan data semula \ formasi 7 orang diusul menjadi 10 orang tetapi pada persetujuan Menpan Nomor B/3654-1/M.PAN RB/11/2010. Tanggal 30 November 2010 terjadi 7 menjadi 11
b. Pada formasi Polhut semula oleh panitia menetapkan syarat harus memiliki sertifikat polhut, sehingga pada tanggal 19 November 2010 melalui surat Bupati Buton Utara tersebut diusulkan syarat dimaksud ditiadakan dan cukup dengan menggunakan sertifikat komputer, tetapi pihak Menpan tidak memberikan persetujuan sebagaimana surat Menpan tentang persetujuan perubahan rincian formasi CPNSD kabupaten buton utara tanggal 30 November 2010.
c. Berdasarkan hasil skoring/perengkingan IT polhut yang dinyatakan lulus 4 orang memiliki sertifikasi polhut dan 2 orang tidak memiliki sertifikat polhut adalah “ Amaludin dan Muhammad Adam”
3. Untuk formasi SMA Operator komputer terjadi banyak kejanggalan diantaranya:
a. Kode pendidikan SMA Operator Komputer oleh panitia menetapkan 24 kode pendidikan dengan 1 kode jabatan berdasarkan hasil scaning IT
b. Penetapan kelulusan berdasarkan perengkinan terjadi rekayasasehingga dapat merugikan pihak lain, diantaranya dapat dilihat pada kelulusan atas nama” Wa Ode Kusmawati” dengan ijazah paket C yang dinyatakan lulus pada kode pendidikan 3001006 yang menurut hemat pansus kode pendidikan tersebut adalah bukan untuk SMA I jazah paket C selanjutnya pada kelulusan atas nama” Kaswan Idamas bakari” dengan ijazah paket C yang dinyatakan lulus pada kode pendidikan 3109710 yang juga menurut hemat pansus kode pendidikan tersebut bukan diperuntukan bagi SMA Ijazah paket C (kode pendidikan ijazah SMA paket C adalah 3210119) sehingga dengan temuan ini pansus menilai panitia telah melakukan rekayasa kelulusan yang diduga adalah keluarga terdekat dari panitia penerimaan CPNSD kabupaten Buton Utara dan juga oknum pejabat didaerah ini yang sangat merugikan bagi mereka yang memiliki ijazah SMA sesuai dengan kode pendidikan yang telah ditetapkan.
c. Tahun kelahiran peserta tes sebagaimana yang tercantum dalam hasil perengkingan nilai ujian CPNSD 2010 kabupaten Buton Utara khususnya pada kode pendidikan IPA tanggal, bulan dan tahun kelahirannya sama. Dan ini merupakan bukti rekayasa yang dilakukan oleh pihak panitia dan IT untuk mengakomodir peserta tes yang lewat umur, seperti “Mega Sari” kelahiran 14 maret 1971 termasuk lulus dengan (kode pendidikan adalah 31022121) sementara yang bersangkutan Ijazah SMA IPA (kode pendidikan adalah 30011005)
III. Kesimpulan
Kesimpulan pansus terkait klarifikasi dan temuan data-data yang berhubungan dengan kejanggalan dalam proses penerimaan CPNSD Kabupaten Buton Utara tahun 2010 adalah sebagai berikut:
1. Adanya rekayasa sistematis yang dilakukan oleh pihak panitia penerimaan CPNSD kabupaten buton utara tahun 2010 dengan pihak IT Universkitas Udayana dalam penentuan kelulusan CPNSD tahun 2010 khususnya pada formasi polhut dan formasi SMA Operator omputer, sehingga kelulisan tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
2. Ada indikasi KKN dalam penerimaan CPNSD tahun 2010, sehingga mempengaruhi kelulusan yang memiliki Ijazah sesuai dengan kode pendidikan yang telah ditetapkan
3. Ada saling lempar tanggung jawab antara panitia penerimaan CPNSD kabupaten buton utara dengan koordinator provinsi, IT Udayana dan Menpan terkait dengan kejanggalan penerimaan CPNSD di buton utara tahun 2010 khususnya pada penetapan kode pendidikan dan kode jabatan.
4. Diperlukan pemanggilan kembali Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Utara, Kepala BKD, Tim IT Udayana dan Menpan oleh DPRD kabupaten buton utara untuk menuntaskan persoalan dan kejanggalan dalam penerimaan CPNSD kabupaten buton utara tahun 2010.
Dibaca 22 kali
KOMENTAR BERITA