BUTUR, baubaupos.com - Hingga Rabu (26/1), Pansus CPNSD belum juga melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BKD Butur, Drs La Ombe karena persoalan tidak korum. Tanda-tanda untuk melakukan pemeriksaan terhadap La Ombe pun belum jelas karena terhalang banyak hal.
Ketua Pansus CPNSD, La Ode Arfan menjelaskan masa kerja Pansus CPNSD telah berakhir sejak 21 Januari. Sedangkan untuk memperpanjang masa kerja, harus melalui rapat paripurna.
"Pansus ini dibentuk melalui rapat paripurna dewan. Dan perlu diketahui, khusus Pansus gelombang ke dua ini masa kerjanya sudah berakhir sampai tanggal 21 Januari. Pansus ini dibentuk untuk melakukan penyelidikan terhadap skandal CPNSD. Kalau mau diperpanjang atau tidak, semua tergantung dari rapat paripurna nanti," ungkap Ketua Pansus CPNSD, La Ode Arfan di gedung DPRD Butur, kemarin.
Menurut Arfan, pemeriksaan sangat memungkinkan untuk digelar 19 Januari lalu. Sebab ketika itu seluruh anggota pansus berada di Ereke. Hanya saja ketika itu seluruh pimpinan dewan sedang berada di luar daerah. "Untuk melakukan pemanggilan perlu ada surat yang ditandatangani pimpinan dewan. Makanya masa kerja Pansus berakhir begitu saja," katanya.
Ketua DPRD Butur, Andri Afif mengatakan, saat ini anggota dewan yang ada di Ereke hanya 4 orang. Sehingga untuk mengambil kesimpulan atau menggelar rapat paripurna untuk memperpanjang masa kerja Pansus, Andri Afif tidak berani. Apalagi dengan kondisi dewan yang tidak korum karena mayoritas anggota dewan keluar daerah.(p3)
EDITOR: YUHANDRI HARDIMAN
Dibaca 22 kali
KOMENTAR BERITA