Internasional
26 Januari 2011
3 WNI Penyelundup Manusia Diadili di Australia
Jika terbukti bersalah, ketiga orang ini akan dipenjara maksimal selama lima tahun.
 
Kapal penyelundup tenggelam di dekat Pulau Christmas (AP Photo/ ABC)
Ketiganya mendapatkan dakwaan yang sama, yaitu berusaha memasukkan orang secara ilegal ke Australia. Mereka membawa 69 orang pencari suaka asal Timur Tengah dalam sebuah kapal kecil bernama SIEV 221 untuk diselundupkan ke pulau Christmas. Mereka terdiri dari warga Iran, Irak dan Kurdi.

Tiga warga Indonesia (WNI) mulai disidang di pengadilan Kota Perth, Australia, hari ini. Mereka terjerat kasus penyelundupan manusia ke Australia, yang berakhir tragis.

Menurut harian Sydney Morning Herald, ketiga WNI itu, Abdul Rashid (60), Hardi Han (22) dan Supriyadi (32) ditangkap Desember tahun lalu, saat kapal yang mereka awaki karam di dekat pulau Christmas.


Menurut laporan pengadilan, kapal mereka pada 15 Desember 2010 menuju Rocky Point di pulau Christmas dari indonesia melalui Samudera Hindia. Namun, kapal tersebut kemudian terbelah dua dan karam karena menghantam karang. Para terdakwa mengatakan bahwa mesin motor perahu mati sehingga terbawa arus deras dan menghantam batu karang.

Sedikitnya 30 orang pencari suaka tewas dan 20 orang lainnya tidak dapat ditemukan. Sebanyak 42 orang, termasuk ketiga terdakwa, berhasil diselamatkan.

Pengacara mereka, David McKenzie, meminta pengadilan menunda proses peradilan untuk mengumpulkan bahan-bahan perkara. Pengadilan akan dilanjutkan kembali pada 15 Februari 2011. McKenzie mengatakan bahwa para terdakwa merasa menyesal telah menyebabkan puluhan orang tewas.

Jika terbukti bersalah, ketiga WNI itu akan dipenjara paling lama lima tahun dan masa percobaan selama tiga tahun.(VIVAnews.com)
 
 
Dibaca 8 kali
 
KOMENTAR BERITA
     
Nama :
Email :
komentar :
   

 

 
 
 
    Fenomena Pencitraan Diri Melalui Jejaring Sosial     Endang Terpilih Aklamasi, H. Imran Mundur     "Penyelesaian Konflik di SDN Tanowali Berbau Politik"     Putus Cinta, Pemuda Tanggung Tusuk Pisau ke Dadanya     Demokrat Wakatobi Akan Datangkan Anas Urbaningrum     Pengguna Alat Bius Ditangkap     Kantor Perizinan Turunkan Target PAD 2011     Pelatih Takraw Nasional Melatih di Wakatobi     Tenaga Medis Tidak Boleh Bebani Pasien     Genangan Air di Medibrata Jangkitkan Gatal-Gatal     KKM Rendah Terancam Pindah     Pansus Temukan Dua Kejanggalan Penerimaan CPNSD Butur     Rp 42 Miliar Untuk Memuluskan Jalan Poros Baubau-Pasarwajo     Pegawai Sekretariat Dewan Workshop ke Bogor     Speed Boat Temuan "Terancam" Jadi Milik Negara