JAKARTA, baubaupos.com - Jika lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I tetap akan dilakukan 21 Februari nanti pada aset Benua Indah Group, diduga akan melahirkan ketidakpastian nasib petani.
"Karena lahan plasma yang seharusnya menjadi milik petani plasma yang belum menerima konversi akan menjadi milik pemenang lelang," ungkap Koordinator Aksi Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia, Rahman Tiro, dalam siaran pers tentang aksi unjukrasa yang digelar 17 Februari 2011.
Dari jumlah 21.954 Hektar kebun plasma (untuk 10.997 Kepala Keluarga) yang
telah dibangun oleh Benua Indah group selaku perusahaan inti, sampai dengan
tahun 2003 yang telah dikonversi sebanyak 14.628 Hektar (7314 Kepala
Keluarga).Seharusnya sisa 7326 Hektar (untuk 3663 Kepala Keluarga) sudah
dikonversi pada tahun 2005.
PT Bank Mandiri Tbk bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) memastikan tetap meneruskan upaya lelang aset Benua Indah Grup
(BIG). Hal ini dilakukan menyusul keluarnya putusan Peninjauan Kembali (PK)
Mahkamah Agung (MA) apabila BIG tetap tidak melunasi utang kepada perseroan
sesuai putusan tersebut. ,Sehubungan dengan hal tersebut, KPKNL bersama Bank
Mandiri tetap akan mengundang calon investor yang berminat pada asset BIG,
berupa lahan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Barat.
Dengan kejadian yang dialami oleh Benua Indah, sebaiknya masyarakat ataupun
investor luar negeri harus lebih berhati hati dengan Bank Mandiri jika
ingin melakukan pembelian saham Bank mandiri nanti pada saat akan Right
issue , yang rencana akan dilakukan tahun ini , karena ketidak terbukaan
Bank mandiri terhadap jumlah piutang Bank Mandiri merupakan suatu contoh
betapa terkesan ada yang ditutupi oleh Bank mandiri .
Tak kunjung dikonversinya kebun plasma oleh Bank Mandiri sejak tahun 2003
juga memberatkan PT Benua Indah dalam pembayaran kredit nya dimana Benua
Indah diharuskan menanggung beban Bunga dan denda dari kredit yang
digunakan untuk pembangunan Kebun plasma , sehingga berimbas juga pada
performance keuangan dari perkebuanan inti yang pada akhirnya meyebabkan
Tandan Buah Segar yang dihasilkan oelh kebun plasma terhutang oleh Benua
Indah karena Benua Indah harus menaggung kerugian akibat kerlambatan
konversi serta biaya social dan Biaya untuk berperkara dengan Bak mandiri
dan KPKNL
Akibat lain yang timbul adalah munculnya banyak pihak yang mencari keuntungan dengan menmanfaatkan macetnya hutang Benua indah dan hutang TBS Benua Indah kepada petani, diantaranya dengan melakukan pencurian CPO milik
Benua Indah sejumlah 2400 Tons oleh sekelompok LSM yang mengatasnamakan
petani plasma yang didukung oknum pimpinan POLRI di Kabupaten Ketapang .
padahal secara jelas mereka bukan petani yan terdaftar sebagai petani plasma. tentu ini menambah kerugian Benua Indah dan Petani Plasmanya .
"Kami harapakan juga para pemegang saham publik Bank mandiri serta calaon
pembeli saham bank Mandiri harus berhati hati untuk memiliki saham bank
Mandiri karena ternyata Bank Mandiri tidak jujur dalam mengambarkan keadaan
keuangannya , terbukti sudah 6 tahun kebun milik petani program transmigrasi
yang dibangun oleh PT Benua Indah tak kunjung dikonversi , padahal merupakan
kewajiban dari bank mandiri sebagai ex bank Bapindo."
Dalam tuntutannya, Asosiasi Petani Plasma memberikan kesempatan kepada Benua Indah untuk melakukan rekstrukturing dari kreditnya yang macet, Bank Mandiri juga harus melakukan Konversi sisa kebun plasma petani Benua Indah sesuai Inpres 1 Tahun 1986 agar petani mempunyai kepastian untuk memiliki kebun plasma mereka, menolak lelang aset Benua Indah Group sebelum selesainya konversi lahan bagi petani plasma. "Jika lelang tetap dipaksakan maka kami akan menuntut pihak-pihak yang terlibat lelang tersebut baik pelaksana lelang, pemenang lelang, penyedia sarana atau tempat lelang atau pihak-pihak terkait lainnya".(YUHANDRI HARDIMAN)
Dibaca 8 kali
KOMENTAR BERITA