Sultra
07 April 2014
Bupati Konawe Utara Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu
 
KENDARI, BP - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, menetapkan bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu. Pasalnya, ia terindikasi melibatkan pengawai negeri sipil (PNS) dan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari partai Demokrat.

“Aswad ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu, (2/4/2014),” terang Kepala Subbidang (Kasubdit) pengelola informasi dan dokumentasi (PID) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumase melalui Kepala Sub Direktorat Reserse dan Kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Sultra AKBP Sukiman Noer, Kamis (3/4/2014) di Polda Sultra.

Dikatakan Sukiman, Bupati Konawe Utara telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sejak kemarin dan hari ini Kamis (3/4/2014). Namun yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan kedua, dengan alasan kesibukan di kantor. Untuk itu, pihaknya lanjut Sukiman kembali melayangkan panggilan ketiga.

“ Kami sudah turunkan anggota untuk mengecek di lapangan, kita cari tau apakah dia (Aswad) benar-benar sibuk atau tidak,” jelasnya.

Sukiman belum mengaku tidak tahu pasti apakah Bupati yang juga Ketua DPC Demokrat Konawe Utara menghindari panggilan dengan menggulur waktu yang tersisa dua hari ini.

" Saya tidak bisa langsung berpikir ke situ, tapi ada kemungkinan arahnya seperti itu. Kalau orang pintar kan sudah pasti berpikir ke situ (ulur waktu-red),” paparnya.“ Kami ngotot-ngotatan karena sudah dikejar waktu, tapi apapun resikonya pasti akan kita periksa besok,” tegas Sukiman.

Lebih lanjut Sukiman menambahkan, jika nanti tersangka tidak bisa diperiksa di markas polda Sultra, maka pihaknya akan mendatangi langsung kantornya.

Aswad Sulaiman, Bupati Konawe Utara belum berhasil dikonfirmasi mengenai status tersangka dan ketidakhadirannya untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sultra. Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati bersama pejabat Konawe Utara dilaporkan sepuluh partai politik ke Bawaslu RI, karena ditemukan telah melakukan dugaan politik uang untuk memenangkan caleg yang diusung partai Demokrat.

Dugaan pidana pemilu itu terekam dalam sebuah video amatiran, yang menggambarkan sejumlah pejabat di Konawe Utara menggelar kuis berhadiah paa acara sosialisasi KB gratis.

Bagi mereka yang bisa menjawab pertanyaan yang diajukan pejabat terkait caleg, nomor urut dan daerah pemilihan dari Demokrat dengan benar, maka panitia memberikan sejumlah uang. Acara yang terekam video amatir itu digelar di aula kantor Bupati dan melibatkan sejumlah PNS Konawe Utara. (Peliput: Kiki Andipati)

 
Share |
 
Dibaca 166 kali
 
KOMENTAR BERITA
     
Nama :
Email :
komentar :
Kode Verifikas :
   
   

 

 
 
 
 
                                                                                                         Dua Jambret Diamuk Massa, Satu Orang Tewas     Sekda Baubau Dinilai Gagal Menjalankan Tugas     Perkara Perdata Sultan Buton Tidak Pengaruhi Eksistensi Lembaga Adat     Terminal Lakologou Nan Gersang     Dirgahayu Veteran RI, Pengorbananmu Tak Lekang Oleh Waktu      Alamat Redaksi, JL Yos Soedarso, Kota Baubau Sultra. Lantai II Umna Wolio Plaza. BERLANGGANAN/IKLAN .::. Tlp. 0402-282115 - HP - 0815 2480 5731 Kirim SMS (BERLANGGANAN (SPASI) NAMA (SPASI) ALAMAT JELAS.