Sultra
03 April 2013
Bersaksi di MK, Guru Honorer Dipecat
 
KENDARI, Baubaupost.com - Karena bersaksi dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, seorang Guru honorer Saifullah, S.Pd dipecat. Pemecatan itu dilakukan Ahmad Tanga, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Saat itu, Saifullah menjadi saksi terkait gugatan hasil Pilkada Kabupaten Konawe yang diajukan oleh pasangan Serasi ( Surunuddin Dangga- Sitti Aminah Razak Porosi) pada tanggal 20 dan 25 maret 2013.

Menurut Saifullah, pemecatan itu resmi diterima melalu surat keputusan Kepala Sekolah , SMA Negeri 1 Wawotobi nomor 800/402/SMA.002/2013. “Setelah saya kembali dari jakarta, saya menerima surat keputusan pemecatan sebagai guru honorer dari kepala sekolah SMA negeri 1 Wawotobi Ahmad Tanga dengan nomor 800/402/SMA.002/2013, tanpa ada teguran atau pemanggilan sebelumnya, memang dalam kesaksian di MK, saya banyak mengungkap keterlibatan kadis pendidikan dalam melakukan penekanan terhadap guru-guru dan melakukan pembagian buku untuk memenangkan calon tertentu,”terang Saifullah.

Dia menduga, pemecatan itu bermotif balas dendam karena dirinya diketahui menjadi saksi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 dan 25 maret 2013 terkait dengan gugatan hasil pilkada konawe yang diajukan oleh pasangan SRASI (Surunuddin Dangga-Siti Aminah Razak Porosi).

Sementara itu, kuasa hukum Saifullah, Andre Darmawan, SH yang akan melakukan upaya hukum terkait dengan pemecatan saifulah. Karena dinilai cacat hukum dan tidak sesuai prosedur.

“Surat keputusan tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi syarat formil dan alasan pemecatan, serta model suratnya seperti surat pemberitahuan yang dikeluarkan tanpa memberikan kesempatan kepada Saifullah untuk membela diri,” tegas Andre.

Ia menambahkan, Saifulah tidak dapat diberhentikan seperti itu, sebab yang bersangkutan telah terdaftar sebagai guru bersertifikasi sesuai keputusan departemen pendidikan nasional nomor. sertifikat 260921001483 dan keputusan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan tenaga kependidikan Kementerian pendidikan nasional No. 2333.2001/F/SK/2010.

“UU no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 12 Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu, kata Andre pemberhentian guru sudah ditegaskan dalam Pasal 31 ayat 1 yang menyebutkan, pemberhentian guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dapat dilakukan setelah guru yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri,” rinci Andre. (KIKI)




 
Share |
 
Dibaca 46 kali
 
KOMENTAR BERITA
     
Nama :
Email :
komentar :
Kode Verifikas :
   
   

 

 
 
 
 
 
                                                                                                         Suami Pergoki Istri Selingkuh Dengan Satpam PT BIS     Harun Lesse : Ini Tanggung Jawab Amirul Tamim     Yusril Ingatkan Hati-Hati Terhadap Kegiatan Pertambangan     Sambut Dies Natalis, Unidayan Gelar Donor Darah     Baubau Dan Buton Daerah Teraman      Alamat Redaksi, JL Yos Soedarso, Kota Baubau Sultra. Lantai II Umna Wolio Plaza. BERLANGGANAN/IKLAN .::. Tlp. 0402-282115 - HP - 0815 2480 5731 Kirim SMS (BERLANGGANAN (SPASI) NAMA (SPASI) ALAMAT JELAS.