Sultra
22 Juli 2011
Sejumlah Perusahaan Tambang Rambah Kawasan Hutan Sultra
 
KENDARI, BP- Direktur Jenderal Mineral dan Batubara mengumumkan IUP yang dikategorikan clear and clean yaitu memenuhi syarat sesuai PP 23 Tahun 2010 serta Surat Edaran Menteri ESDM No 03.E/31/DJB/2009, antara lain: Wilayahnya tidak tumpang tindih, Diterbitkan sebelum 1 Mei 2010 dan lain-lain dengan Total IUP yang clear and clean 204 untuk Profinsi Sulawesi Tenggara. Pengumuman itu disampaikan tanggal 1 Juli 2011.


Sementara data izin usaha pertambangan tahun 2010 yang dikeluarkan oleh BPMD Sultra berjumlah 345 IUP dengan klasifikasi pertama, Jumlah IUP Operasi PROD. se Sultra berjumlah 144 yang diterbitkan Bupati/Walikota).Kedua, IUP Eksplorasi se-Sultra berjumlah 197 yang diterbitkan Bupati/Walikota), ketiga, IUP Operasi Prod. Lintas Kab. berjumlah 1 Diterbitkan gubernur.

"Sedangkan IUP Eksplorasi Lintas Kabupaten berjumlah 1 juga diterbitkan Gubernur, IUP Eksplorasi Lintas Provinsi berjumlah 1 diterbitkan menteri, dan Kontrak Karya PT. Inco (4 Lok) berjumlah 1 juga diterbitkan Menteri," ujar Direktur Walhi Sultra Hartono.

Menurutnya, data itu membuktikan bahwa telah terjadi carut marut dan pelanggaran dalam pemberian izin usaha pertambangan, terutama pada pemanfaatan kawasan hutan, ada beberapa perusahaan yang melakukan aktifitas secara ilegal dengan belum mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan dari menteri kehutanan tapi sudah melakukan aktifitas.

contohnya perusahaan tambang nakal yang dimaksud Hartono yaitu PT Bumi Inti Sulawesi, PT Sulawesi Tenggara Nikel Resources, PT Dharma Rosadi Internasional, PT Anugerah Harisma Barakah, PT Putra Mekongga Sejahtera, PT Anugerah alam buana indonesia/ PT AABI ( Group dari PT. Panca Logam) PD. Aneka Usaha Kabupaten Kolaka, PT Bumi Swadaya Mineral

Informasi yang WALHI Sultra dapatkan bahwa tanggal 25 Juli 2011 akan ada pertemuan antara gubernur, bupati/walikota Sesultra dengan Dirjen PHKA, MABES Polri dan KPK dengan agenda paparan bupati/walikota mengenai penggunaaan kawasan hutan di wilyahnya.

Menurutnya, WALHI Sultra memandang perlu momentum pertemuan ini harus di manfaatkan oleh dinas Kehutanan Profinsi Sultra, Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai dan BKSDA Sultra untuk menyampaikan beberapa pelanggaran atas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang telah disebutkan di atas

WALHI Sultra juga meminta kepada pihak Dinas Kehutanan Sultra, Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai dan BKSDA Sultra untuk menyampaikan kepada Publik dan pihak MABES Polri, Dirjen PHKA dan KPK terkait Data pelanggaran pemanfatan kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan dari menteri kehutanan sebagaimana diatur dalam UU No 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dean Ekosistemnya Permenhut No. P.43-Menhut-II-2008 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, di wilayah kerja masing- masing.

"Data ini selain untuk kepentingan tanggung jawab kepada publik ini juga menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan," ucapnya.(ardi)

 
Share |
 
Dibaca 300 kali
 
KOMENTAR BERITA
21:08/19-08-11
Abc123 
Abc123
     
Nama :
Email :
komentar :
   

 

 
 
 
                                                                                                         Tidak Bawa STNK, Menteri Keuangan RI Kena Tilang     Empat Pemuda Jadi Jenderal Gadungan di Baubau     YPI Al - Kautsar Disinyalir Palsukan Data Unas     Sairman: Kalau La Niguntu Tidak Lapor ke Polisi!      Tambah PAD, Capil Butur Jemput Bola      Polling SMS Bakal Calon Walikota Baubau - 01. Wa Ode Maasra Manarfa, S.Sos, M.Si (8.37 %) - 02. LM Manaf Siruhu (10.86 %) - 03. Erick Octora Hibali, S.Sos, M.Si (1,73 %) - 04. Sairu Eba, SE (22.60 %) - 05. Amril Tamim, M.Si (0.99 %) - 06. Amiruddin, S.Sos, M.Si (16.98 %) - 07. H. Ibrahim Marsela, MM. M.Si (0.19 %) - 08. Ld Ahmad Monianse (0.29 %) - 09. Drs. H. Umar Abibu. M.Si (0.43 %) - 10. A.S Thamrin (27.73 %) - 11. Rusli, ST (6.97 %) - 12. H. La Ode Hamuri (0.19 %) - 13. Prof. Ir. H. La Sara. MS Phd (0.29 %) - 14. H. Kamil Adi Karim (0.29 %) - 15. La Ode Mustari (10.29 %) - 16. H. Suhufan, S.Ag (1.03 %) - 17. Dr. Ansir (1.19 %) - 18. La Ode Hadia (0. 94 %) - 19. Kaharuddin Sukur (0 %) - 20. Aris Marwan Saputra. SH (0.38 %). Kirim Terus Dukungan Anda, Ketik : PILWALI (Spasi) No Urut Balon Walikota Kirim ke 9168, Contoh : PILWALI 01 (Berlaku Untuk Operator Telkomsel dan Indosat). Khusus Pengguna XL Ketik Walikota (Spasi) No Urut Balon Walikota Kirim ke 9168. Babaupos, Kritis, Lugas, Independen, Orang Cerdas Baca Baubau Pos. Untuk Berlangganan Hubungi Hp : 0852 539 90038, (Harga Bulanan Rp40.000,-/Eks - Harga Eceran Rp3.500,-/Eks)