KENDARI, BP- Direktur Jenderal Mineral dan Batubara mengumumkan IUP yang dikategorikan clear and clean yaitu memenuhi syarat sesuai PP 23 Tahun 2010 serta Surat Edaran Menteri ESDM No 03.E/31/DJB/2009, antara lain: Wilayahnya tidak tumpang tindih, Diterbitkan sebelum 1 Mei 2010 dan lain-lain dengan Total IUP yang clear and clean 204 untuk Profinsi Sulawesi Tenggara. Pengumuman itu disampaikan tanggal 1 Juli 2011.
Sementara data izin usaha pertambangan tahun 2010 yang dikeluarkan oleh BPMD Sultra berjumlah 345 IUP dengan klasifikasi pertama, Jumlah IUP Operasi PROD. se Sultra berjumlah 144 yang diterbitkan Bupati/Walikota).Kedua, IUP Eksplorasi se-Sultra berjumlah 197 yang diterbitkan Bupati/Walikota), ketiga, IUP Operasi Prod. Lintas Kab. berjumlah 1 Diterbitkan gubernur.
"Sedangkan IUP Eksplorasi Lintas Kabupaten berjumlah 1 juga diterbitkan Gubernur, IUP Eksplorasi Lintas Provinsi berjumlah 1 diterbitkan menteri, dan Kontrak Karya PT. Inco (4 Lok) berjumlah 1 juga diterbitkan Menteri," ujar Direktur Walhi Sultra Hartono.
Menurutnya, data itu membuktikan bahwa telah terjadi carut marut dan pelanggaran dalam pemberian izin usaha pertambangan, terutama pada pemanfaatan kawasan hutan, ada beberapa perusahaan yang melakukan aktifitas secara ilegal dengan belum mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan dari menteri kehutanan tapi sudah melakukan aktifitas.
contohnya perusahaan tambang nakal yang dimaksud Hartono yaitu PT Bumi Inti Sulawesi, PT Sulawesi Tenggara Nikel Resources, PT Dharma Rosadi Internasional, PT Anugerah Harisma Barakah, PT Putra Mekongga Sejahtera, PT Anugerah alam buana indonesia/ PT AABI ( Group dari PT. Panca Logam) PD. Aneka Usaha Kabupaten Kolaka, PT Bumi Swadaya Mineral
Informasi yang WALHI Sultra dapatkan bahwa tanggal 25 Juli 2011 akan ada pertemuan antara gubernur, bupati/walikota Sesultra dengan Dirjen PHKA, MABES Polri dan KPK dengan agenda paparan bupati/walikota mengenai penggunaaan kawasan hutan di wilyahnya.
Menurutnya, WALHI Sultra memandang perlu momentum pertemuan ini harus di manfaatkan oleh dinas Kehutanan Profinsi Sultra, Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai dan BKSDA Sultra untuk menyampaikan beberapa pelanggaran atas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang telah disebutkan di atas
WALHI Sultra juga meminta kepada pihak Dinas Kehutanan Sultra, Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai dan BKSDA Sultra untuk menyampaikan kepada Publik dan pihak MABES Polri, Dirjen PHKA dan KPK terkait Data pelanggaran pemanfatan kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan dari menteri kehutanan sebagaimana diatur dalam UU No 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dean Ekosistemnya Permenhut No. P.43-Menhut-II-2008 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, di wilayah kerja masing- masing.
"Data ini selain untuk kepentingan tanggung jawab kepada publik ini juga menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan," ucapnya.(ardi)
Dibaca 300 kali
KOMENTAR BERITA
21:08/19-08-11
Abc123
Abc123