Sultra
25 Januari 2011
Pemilu Kada Ulang Konawe Utara Digelar
 
Antara/Irsan Mulyadi/wt
KONAWE UTARA - Warga dari 11 desa di lima kecamatan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Selasa (25/1) pagi, berbondong-bondong mendatangi 15 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilu kada setempat.

Pantauan di wilayah tempat dilakukannya pemungutan suara ulang, di Kecamatan Lasolo, Selasa, warga mulai dari kalangan usia tua hingga remaja yang sudah memiliki hak suara mendatangi TPS yang ada di wilayah itu.

Suasana keamanan di 15 TPS pada 11 desa yang dilakukan pemungutan suara ulang cukup kondusif dengan pengamanan dari aparat kepolisian yang disiagakan sejak beberapa hari sebelum pelaksanaan hari "H".

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara, sejak Senin (24/1) sibuk mendistribusi surat suara untuk pemungutan suara ulang yang dibantu dengan aparat keamanan baik dari polisi pamong praja maupun dari aparat Polresta setempat.

"Distribusi surat suara sebanyak 4.771 lembar pada 15 TPS yang tersebar di lima kecamatan sudah tuntas sejak kemarin sore (24/1)," kata Ketua KPUD Konawe Utara, Indra Supriaydi.

Ia mengatakan, wajib pilih pada 15 TPS yang akan diperebutkan delapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Konawe Utara sebanyak 4.655 orang.

Dari delapan orang pasang calon bupati dan wakil bupati yang ikut dalam pemungutan suara ulang, hanya calon Wakil Bupati Ruksamin yang berpasangan calon Bupati Aswad Sulaeman yang ikut melakukan pemungutan ulang di TPS satu Desa Basule Kecmatan Lasolo.

Sementara calon bupati dan wakil bupati lainnya tidak ikut lagi karena di desa maupun TPS nya tidak dilakukan pemungutan suara ulang berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi beberapa bulan lalu.

KPU Konawe Utara menyelenggarakan Pilkada 7 Oktober 2010 lalu, namun hasilnya bahwa hasil pemilihan yang disalurkan 31 ribu pemilih dari 37.671 pemilih dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena terbukti adanya pelanggaran hukum oleh salah satu calon kandidat.

Hasil sidang di Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan pada salah satu calon untuk dilakukan pemungutan suara ulang di 15 TPS pada 11 desa di lima Kecamatan.(mediaindonesia.com)
 
 
Dibaca 11 kali
 
KOMENTAR BERITA
     
Nama :
Email :
komentar :
   

 

 
 
 
    Pelni Bantah Penjualan Tempat Tidur di Kapal Ulah ABK     Sudah Dua Pekan Capil Entri Data e-KTP     Pilwawali Baubau Mentok     Pemidanaan Aksi Galang Koin Presiden Bentuk Kerinduan Pada Orde Baru     Kelurahan Tomba Langganan DBD     Hadapi Arema Persipura Waspada     Pelatih dan Pemain Manchester Jadi Yang Terbaik.     Premium Rp 8.000/Liter Distamben Berencana Surati Pertamina     Tiga Ganda Putra Indonesia masuk 10 Besar Dunia     Filippe Massa Kecewa Mobilnya Terbkar     Mesir Bergejolak, Harga Minyak Dunia Lampaui US$100     Undang-undang Cina Wajibkan Anak Pelihara Orang Tua     Pilwawali itu Tak Akan Terjadi     Pemerintah Indonesia Himbau WNI Tidak Pergi ke Yaman     SBY Pimpin Upacara Penghormatan Terakhir Mendiang Adjie