Ekobis
03 Oktober 2014
Lippo Group Tak Gubris Teguran Pemkot
- Bapedalda Akan Layangkan Surat Teguran Kedua
 
BAUBAU, BP - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Baubau akan kembali melayangkan Surat Teguran untuk kali kedua ke pihak Lippo Group. setelah surat teguran pertama tidak digubris.

Demikian diungkapkan Kepala Bapedalda Kota Baubau, Drs La Ode Sarafa DS MSi saat ditemui di kantornya, Selasa (30/9). "Memang kita tidak biarkan, ini kita akan bawakan lagi surat teguran, karena memang hingga saat ini pembangunan itu belum mengantongi izin, sehingga sebelumnya dari pada 30 Juni 2014 lalu kita sudah mengirimkan surat pemberitahuan, tapi karena tidak diindahkan maka kami layangkan surat teguran pada 25 Agustus lalu dengan mencantumkan sanksi-sanksi hukum didalamnya,". ungkapnya.

Dikatakan, terkait hal tersebut pihaknya tidak akan bertindak setengah-setengah dalam menindak lanjuti pembangunan yang jelas-jelas menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Sehingga selain dengan surat teguran dimaksud lanjut dia, pihaknya juga akan kembali turun langsung meninjau lokasi agar pihak pemrakarsa pembangunan tersebut segera mungkin melakukan upaya agar mengurangi dampak pencemaran debu dari aktivitas pembangunannya, serta dapat melengkapi berkas perizinan sesuai ketentuan yang ada, yakni menunggu izin prinsip dari Badan Perizinan dan Dinas Tata Kota, yang kemudian akan dikaji oleh pihaknya untuk diukur dampak yang ditimbulkan dan bagaimana pertanggung jawabannya.

"Tugas kami di Bapedalda ini kan sebagai pengawasan pengendalian lingkungan, maka tetap kami akan turun lagi, insya Allah setelah lebaran Idul Adha depan, karena memang tidak bisa kami biarkan pembangunan yang menyimpang dari ketentuan seperti itu. Apalagi seperti luapan debu itu kan hanya salah satu faktor kecil dari faktor yang lebih besar atas dampak lingkungan yang ditimbulkannya setelah berdirinya bangungan megah ini nantinya," tuturnya.

Dengan demikian lanjut dia, pihaknya berharap kepada pihak Lippo group agar kooperatif dan bisa mengikuti ketentuan yang berlaku agar tidak menjadi contoh buruk pada pembangunan berikutnya.

"Kita selaku istansi yang mengelola lingkungan ini berharap kepada pihak Lippo ini bisa kooperatif dan mematuhi perundang-undangan yang berlaku. Namun jika mereka tetap tidak mengindahkan teguran ini, maka tetap jalur hukum yang akan kita tempuh, siapa pun dia," tegasnya.

Akibat luapan debu oleh aktivitas pembangunan Hypermart proses belajar di SMP Negeri 1 Baubau menjadi terganggu. (#)

Peliput: Basri
 
Share |
 
Dibaca 76 kali
 
KOMENTAR BERITA
12:10/08-10-14
asep  
Baubau susah di bikin berkembang
     
Nama :
Email :
komentar :
Kode Verifikas :
   
   

 

 
 
 
 
                                                                                                         Presiden Mahasiswa Unidayan Babak Belur Dihajar Satpol PP     DPRD Baubau Setujui Revisi Perda RTRW     Lippo Group Tak Gubris Teguran Pemkot     Debu Hypermart Mengganggu, Bapedalda Diminta Bertindak     Polhut Buton Sita Lima Kubik Kayu Jati      Alamat Redaksi, JL Yos Soedarso, Kota Baubau Sultra. Lantai II Umna Wolio Plaza. BERLANGGANAN/IKLAN .::. Tlp. 0402-282115 - HP - 0815 2480 5731 Kirim SMS (BERLANGGANAN (SPASI) NAMA (SPASI) ALAMAT JELAS.