Hukum & Peristiwa
03 Oktober 2014
Polhut Buton Sita Lima Kubik Kayu Jati
 
BUTON, BP - Polisi Kehutanan (Polhut) kembali menyita kayu ilegal, kali ini lima kubik kayu jati di Desa Barangka, Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton juga disita, Jumat (26/9).

Kepala Bidang Keamanan dan Perlindungan Hutan Polhut Kabupaten Buton, La Ode Padangka saat dikonfirmasi, Jumat(26/9), mengatakan penyitaan kayu tersebut dilakukan karna kay jati yang diolah di Desa Barangka tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.

Kayu Jati berbagai ukuran saat ini telah diamankan di Kantor Polhut Pasarwajo. Sebelumnya kata dia, ada yang mengaku bahwa kayu itu termasuk kayu rakyat, sehingga kayu tersebut mau dimuat oleh yang mengaku pemilik kayu tersebut. "Tapi saya berdasarkan Peta Kawasan hutan, kayu yang diolah itu masuk dalam kawasan hutan lindung sehingga kami sita," tutur Padangka.

Ditambahkannya, ketika pihaknya hendak mengangkut kayu tersebut, pihaknya dicegat oleh salah seorang yang mengaku pemilik kayu tersebut. "Kami dikira mau merampok kayu itu karena katanya kayu itu miliknya salah satu timlah atau apalah itu," tambahnya.

Terkait hal tersebut Padangka belum mengetahui pasti apa hasil kayu temuan tersebut sudah dimasukan laporannya ke Polres Buton atau belum. (#)Peliput: La Ode Ali - Editor: La Ode Adnan Irham
 
Share |
 
Dibaca 22 kali
 
KOMENTAR BERITA
     
Nama :
Email :
komentar :
Kode Verifikas :
   
   

 

 
 
 
 
                                                                                                         Presiden Mahasiswa Unidayan Babak Belur Dihajar Satpol PP     DPRD Baubau Setujui Revisi Perda RTRW     Lippo Group Tak Gubris Teguran Pemkot     Debu Hypermart Mengganggu, Bapedalda Diminta Bertindak     Polhut Buton Sita Lima Kubik Kayu Jati      Alamat Redaksi, JL Yos Soedarso, Kota Baubau Sultra. Lantai II Umna Wolio Plaza. BERLANGGANAN/IKLAN .::. Tlp. 0402-282115 - HP - 0815 2480 5731 Kirim SMS (BERLANGGANAN (SPASI) NAMA (SPASI) ALAMAT JELAS.