BAUBAU, BP - Waode Siti Aminah, istri siri pelaku pembunuhan suaminya warga Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro, Arnol, telah menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Kamis (15/5). Atas keterangan salah seorang saksi, Mustafa di persidangan, semakin menguatkan dugaan keluarga Arnol, kalau pembunuh lebih dari satu.
" Saksi yang diperiksa itu ada dua orang, yang satunya itu adalah Mustafa, penjual parang tempat Wa Ode Siti Aminah membeli parang itu, kata Mustafa pada hari itu, selain Aminah juga ada dua orang laki-laki yang membeli parang yang sama, kami tidak tau siapa orang itu, dan penjual parang itu juga tidak tau, namun dengan keterangan saksi tadi tambah dugaan kami kalau pembunuhan arnol itu tidak dilakukan sendiri," terang Rizki, salah seorang keluarga Arnol di kediamannya, Kamis(15/5).
Rizki menginginkan, hukuman yang dijatuhkan kepada Aminah sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya, pasalnya kematian Arnol yang sangat mengenaskan itu, sangat tidak wajar bila Aminah tidak menerima hukuman sesuai dengan apa yang dilakukannya. Lebih lanjut Rizki mengatakan, sejak awal proses persidangan sampai dengan sidang sidang terakhirnya, pihaknya akan selalu mengawal jalannya persidangan tersebut.
"Keluarga yang datang tadi sekitar seratus orang, sebenarnya kalau sidangnya sore hari, pasti lebih banyak lagi, karena keluarga termasuk orang di pasar Wameo sudah selesai menjual," tuturnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Yani SH di ruang kerjanya mengatakan untuk sidang selanjutnya, akan dilanjutkan, Kamis 23 November mendatang, dengan agenda pemerikasaan saksi," Sidang berikutnya itu masih pemeriksaan lima orang saksi lagi, karena yang akan diperiksa itu tujuh orang saksi, sementara yang sudah di periksa baru dua orang, yaitu Mustafa, penjual parang tempat terdakwa membeli parang, dan Ati, orang yang pertama temukan korban" terang Yani.
Kata Yani, menurut pengakuan saksi Mustafa, pada hari yang sama, sehari sebelum kejadian pembunuhan Arnol, pada hari yang sama, parang dagangan Mustafa yang terjual, sejenis dengan yang dibeli oleh Aminah, sebanyak tiga bilah, yang dua terjual pada pagi hari, yang dibeli oleh dua orang laki-laki, sementara Aminah membeli parang setelah sore hari sekitar pukul 17.00 Wita. Sementara menurut pengakuan Ati, ketika melihat korban yang bersimbah darah, sekitar pukul 05.00 Wita, Minggu dini hari, dirinya langsung menyampaikan kepada orang tua korban termasuk warga untuk segera melihat kondisi Arnol
"Ati mengaku, pada saat masuk WC tempat meninggalnya Arnol, Ati melihat korban tidak berlanjut lama, soalnya dihantui rasa takut, Ati cuma beritahu kepada ibu korban untuk segera melihat kondisi arnol," tutpnya.
Persidangan berjalan dengan aman, Puluhan aparat Polres Baubau, menjaga proses persidangan dengan ketat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.(**)
Dibaca 191 kali
KOMENTAR BERITA