Hukum & Peristiwa
10 April 2013
Dua Warga Tanganapada Kena Tikam
 
Kapolsek Wolio, AKP Anwar SH, memperlihatkan barang bukti badik dan baju milik pelaku, Foto Adnan
BAUBAU, Baubaupost.com - Kasus penikaman kembali terjadi di Kota Baubau, tepatnya di Lorong Lastarda, kelurahan Tanganapada, Kecamatan Betoambari, Selasa (9/4) sekitar pukul 02.15 dini hari, dalam insiden tersebut dua Warga kelurahan Tanganapada, Kecamatan Batupoaro, yaitu Nawir dan Darus (14) menjadi korban.

Nawir mengalami luka iris dibagian paha sedangkan Darus mengalami luka iris di bagian kepala, kedua korban saat ini menjalani perawatanya di kediaman mereka masing-masing. Dua pelaku yaitu onal (21) dan Tesar (17), keduanya warga Kelurahan Lanto, Kecamatan Batu Poaro. Kedua pelaku beserta barang bukti, badik milik Onal serta baju korban, Nawir saat ini sudah diamankan di mapolsek Wolio.

Kapolsek Wolio, Anwar SH mengatakan, dari dua orang korban tersebut, satu orangnya yaitu Darus, selain sebagai korban juga sebagai pelaku, darus di temukan polisi juga memegang senjata tajam berupa 8 anak panah beserta ketapelnya.

"Saat kita dapat Darus itu, ternyata dia juga pegang senjata tajam yaitu 8 mata panah dan ketapelnya," ucap anwar.

Anwar menjelaskan, kronologis kejadian tersebut, saat itu, kedua korban yaitu Nawir dan Darus bersama teman-temanya sedang membakar ikan di Kompleks mereka, yaitu di Lorong Lastarda, bebarapa lama kemudian, kata Anwar, datanglah dua pelaku tersebut bersama dua orang temannya dan langsung menikam Nawir.

Tambahnya, setelah itu, kedua pelaku tersebut kabur. Namun oleh karena Darus melihat temannya sudah menjadi korban, Darus kemudian mengejar dua pelaku tersebut. Kata Anwar, diduga Darus mengejar karena untuk melakukan pembalasan.

"Darus dia kejar itu, pelaku sampai di lorong Nasional, mungkin untuk membalaskan temannya ternyata kemudian Daus juga balik dikejar kembali oleh si Onal, sehingga Daus juga mengalami luka iris dibagian Kepala, "kata Anwar.

Setelah beberapa lama kemudian, anggota Polres dan Polsek Wolio datang ke TKP, ternyata ditemukan, Darus memegang 8 anak panah beserta ketapelnya, sementara onal dan tesal melarikan diri.

"Onal dan Tesal itu didapat setelah siangnya," kata Anwar.

Atas kejadian tersebut, Onal dan Darus diancam pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat, dengan ancaman penjara 10 tahun, sementara pelaku lainnya, Tesar diancam pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan.

Kata Anwar, pihaknya masih melakukan penyidikan atas kasus tersebut. "Kami belum tau motifnya apa,"tutupnya. (ADNAN)
 
Share |
 
Dibaca 77 kali
 
KOMENTAR BERITA
     
Nama :
Email :
komentar :
Kode Verifikas :
   
   

 

 
 
 
 
                                                                                                         Hari Ini Batal Ujian Nasional     Tidak Ada Uang, Siswa SMKN 1 Baubau Palak Siswa Lain     Mengebom Ikan di Perairan Wakatobi, Lima Nelayan Konawe Ditangkap     Yusril Ihza Mahendra Syukuran di Baubau     Kejari Baubau Deteksi Oknum yang Terlibat Tipikor Pengadaan Tanah      Alamat Redaksi, JL Yos Soedarso, Kota Baubau Sultra. Lantai II Umna Wolio Plaza. BERLANGGANAN/IKLAN .::. Tlp. 0402-282115 - HP - 0815 2480 5731 Kirim SMS (BERLANGGANAN (SPASI) NAMA (SPASI) ALAMAT JELAS.