Hukum & Peristiwa
17 Desember 2012
Kejaksaan Dua Kali Kembalikan Berkas Himawati
 
Kantor Kejaksaan Negeri Baubau, Foto Adnan
BAUBAU ,BP - Kejaksaan Negeri Baubau mengembalikan berkas perkara tersangka Wa Ode Himawati Ama Binti Hamsa Kepada pihak penyidik Satreskrim Polres Baubau untuk kedua kalinya, Kejaksaan menilai berkasnya belum memenuhi syarat.

Kasidatum Kejaksaan Negeri Baubau, Arman Mol SH, Mengatakan, setelah meneliti perkara atas penghambatan, penghalangan dan pembredelan oleh Wa Ode Himawati terhadap Wartawan SCTV, pihak Kejari menyatakan perkara tersebut belum memenuhi syarat. Pasal nya berkas kasus Wa Ode Himawati Ama yang disangka melanggar pasal 406 KUHP dan pasal 18 ayat 1 UU No 1 Tahun 1999 belum lengkap.

“Kami setelah meneliti perkara itu, memang kami menyatakan perkara tersebut belum memenuhi unsur pasal yang disangkakan pada tersangka, "Ucap Arman.

Dari hasil pemeriksaan tambahan terhadap tersangka, diperoleh keterangan bahwa Handycam korban masih dapat digunakan dengan cara menutup bagian LCD kemudian menggunakan teropong Handycam yang diletakan di mata korban dan korban masih bisa melakukan penyutingan sekitar satu menit. selain itu juga korban kembali menerangkan bahwa hasil rekamannya setelah kejadin pada sore harinya sekitar 17.00 Wita`sudah tersiar dimedia.(ADNAN/JAMIL)
 
Share |
 
Dibaca 64 kali
 
KOMENTAR BERITA
     
Nama :
Email :
komentar :
Kode Verifikas :
   
   

 

 
 
 
                                                                                                         Kepala Dinkes Resmikan Posmaldes Katobengke     BKKBN Kota Baubau Kekurangan Mentor Sebaya PIK KRR     Remaja Zaman Sekarang Salah Mengartikan Cinta     Gara-gara SMS, Seorang Pemuda Dikeroyok di Palagimata     Bombana Lampaui Sasaran Pemasangan Kontrasepsi KB      Alamat Redaksi, JL Yos Soedarso, Kota Baubau Sultra. Lantai II Umna Plaza. BERLANGGANAN/IKLAN .::. Tlp. 0402-282115 - HP - 0815-24-805731 Kirim SMS(BERLANGGANAN (SPASI) NAMA (SPASI) ALAMAT JELAS.