Hukum & Peristiwa
22 Agustus 2011
Kasus Briptu Abdullah Tunggu Retun Kejagung
 
BAUBAU, BP - Kasus perampokan yang dilakukan Briptu Abdullah, anggota Polres Kabupaten Buton terhadap pengusaha agar-agar, H Abu Haru beberapa waktu lalu telah sampai ketahap penuntutan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Baubau, Agus Pancara SH MHum mengatakan kasus tersebut telah masuk ke agenda tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, namun hingga hari ini, Sabtu (20/8) dari pihak kejaksaan belum mengajukan tuntutan.
"Kan harusnya jaksa itu mengajukan tuntutan, tapi sampai saat ini belum mengajukan tuntutan. nah majelis tidak bisa apa-apa," tutur Agus ketika ditemui di ruang kerjanya Jumat (19/8).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri, Baubau Riyen Mulyana SH mengatakan belum diajukannya tuntutan terhadap kasus yang telah empat kali sidang tersebut karena Kejaksaan Negeri Baubau masih menunggu Rencana Tuntutan (Retun) dari Kejaksaan Agung RI.
"Kita kan ada prosedur, itu masih tunggu Retun dari Kejagung, karena ini merupakan perkara yang menarik perhatian banyak masyarakat serta juga melibatkan oknum kepolisian," terang Riyen. (m1)
 
Share |
 
Dibaca 48 kali
 
KOMENTAR BERITA
     
Nama :
Email :
komentar :
   

 

 
 
 
    Rusli ST MSi Siap Maju Untuk Pilwali Baubau     Kasus PT Bis Belum Jelas, Fraksi Demokrat Cari Tahu     Mataa, Cia-cia Laporo Minta Rejeki     Butur Siap Hadapi Adipura Kota Kecil 2013     Polsek Kulisusu Lambat Tangani Kasus     Camat Tomia Tekankan Kades Bangun Kemitraan     60 Persen PNS Berkantor di Hari Pertama Masuk Kerja     Tak Percayai Diknas Muna, Guru Mengadu ke DPRD     Arus Mudik dan Arus Balik Tahun Ini Signifikan     Baliho Dr Ansir Melanggar UU Pemilu?     PNS Mangkir Bakal Kena Sanksi     BB kayu Hitam Hilang, Kinerja Dishut Butur Dipertanyakan     Alumni SMA Negeri 1 Baubau Angkatan 1995 Harus Solid     Memilih Walikota = Memilih Jodoh     Petugas Pol PP Muna Kecolongan