Hukum & Peristiwa
15 Agustus 2011
PT BIS Merusak Hutan, Polisi Tidak Pernah Menerima Surat Rekomendasi DPRD
Anggota DPRD Tidak Tahu Kalau Surat Itu Tidak Pernah Dikirim ke Aparat Penegak Hukum
 
BAUBAU,BP- Rupanya sejumlah anggota DPRD tidak tahu kalau surat ketetapan rapat yang membahas Pelanggaran perusahaan tambang PT Bumi Inti Sulawesi (BIS) yang telah merusak hutan Bungi-Sorawolio (Buso) belum dikirim tembusannya ke pihak penegak hukum baik kepada pihak kepolisian maupun pihak kejaksaan hingga berita ini direlease.

Padahal hasil rapat antara pihak Pemkot, PT BIS, dan DPRD itu dilakukan pada pertengahan Mei 2011 lalu. Ketua DPRD H Hasidin Sadif pun berkali-kali didatanngi di kantornya untuk dikonfirmasi soal surat rekomendasi DPRD yang belum dikirm ke aparat penegak hukum, selalu tidak berada di tempat, karena alasan masih masuk dalam masa reses.

Begitu juga dengan anggota DPRD Baubau LM Taufiq Spi. Ketika ditanya soal surat
rekomendasi DPRD ke penegak hukum agar PT BIS ditindak tegas juga tidak tahu-menahu.

“Soal surat itu apakah sudah dikirim ke pihak kepolisian dan kejaksaan saya juga tidak tahu persis. Dalam waktu dekat fraksi demokrat akan mencoba menggagendakan bertemu pimpinan DPRD untuk memastikan apakah surat itu sudah dikirim atau belum,” ujar legislator asal Demokrat itu, Jumat (12/08).

Keputusan rapat yang digelar digedung DPRD itu antara lain merekomendasikan kepada pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan agar mengamankan alat berat milik PT BIS yang beroperasi di hutan Buso. Rekomendasi lainnya yaitu agar perwakilan PT BIS memasang papan nama dimana perusahaan tambang itu berkantor.

Sayangnya hingga saat ini, dua poin dalam ketetapan DPRD itu sama sekali tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kapolres Baubau AKBP Daniel Aditya Jaya Sik, mengakui belum menerima surat rekomendasi DPRD yang dimaksud. Begitu juga dengan perwakilan PT BIS, hingga saat ini belum juga memasang papan nama kantornya yang berada di seputaran palatiga (kilo empat- red). Karena dinilai ‘Bandel’tidak memasang papan nama, Taufiq menuding PT BIS merupakan perusahaan tambang yang tidak bertanggungjawab.

“Karena tidak pernah ada penjelasan resmi dari pihak PT BIS dikemanakan kayu hasil penebangan hutan itu, maka saya duga kemungkinan kayunya digunakan untuk menimbun kotamara,” ucap Taufiq.

Amatan Koran ini, alat berat yang dioperasikan PT BIS yang digunakan dalam membuka jalan proyek sejauh 24 kilometer dengan lebar kurang lebih 30 meter sudah tidak berada ditempat. Pihak kepolisian juga hingga saat ini tidak melakukan pengamanan terhadap alat berat itu sebagaimana direkomendasikan DPRD Baubau. Informasi yang diperoleh dilapangan, alat berat ini malah sudah ditarik pihak PT BIS sehingga tidak berada lagidikawasan hutan Buso.(ardi)
 
Share |
 
Dibaca 62 kali
 
KOMENTAR BERITA
21:08/19-08-11
Abc123 
Abc123
     
Nama :
Email :
komentar :
   

 

 
 
 
    PNS Mangkir Bakal Kena Sanksi     BB kayu Hitam Hilang, Kinerja Dishut Butur Dipertanyakan     Alumni SMA Negeri 1 Baubau Angkatan 1995 Harus Solid     Memilih Walikota = Memilih Jodoh     Petugas Pol PP Muna Kecolongan     DPRD Muna Pertanyakan Pembayaran Bonus Atlit dan Pelatih     Wakatobi Dive Resort Pecat Karyawan     Adik Konseptor Pantai Kamali Siap Bertarung di Pilwali Baubau     Ali Mazi Kembali Siap Bertarung Jadi Gubernur Sultra     Ketidakfasihan Dr Ansir Ramai Didiskuskikan di Facebook     Camat Tomia Persatukan Tiga Desa di Shalat Idul Fitri     Buku-Buku di Perpusda Wakatobi Tonjolkan Pribadi Penulis     RSUD Siapkan Dokter Spesialis Antar Waktu     Ziarah Kubur Agenda Utama     Tim Sar Siaga di Pantai Nirwana