Hukum & Peristiwa
19 Februari 2011
Diduga Dianiaya Polisi, Warga Ambuau Muntah Darah
Kapolres Buton: Itu Penyakit Bawaan
 
(BAUBAUPOS/FOTO: KOMINFO BUTON)
PASARWAJO, baubaupos.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buton Raya mensinyalir adanya penyiksaan terhadap tiga warga Ambuau Indah, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton. Akibat dugaan penyiksaan itu, salah seorang korban La Nur mengaami muntah darah.

Kepada baubaupos.com, Kapolres Buton, AKBP Hery Susanto SIk, membantah anggotanya telah melakukan penganiayaan di dalam tahanan. Bahkan pihaknya telah menurunkan tim untuk memastikan benar dan tidaknya ada pemukulan itu.

"Sampai sekarang Propam tidak menemukan ada pemukulannya," kata Hery ketika dihubungi.

Menurut penuturan kapolres, salah seorang tersangka yang terlibat penganiayaan terhadap salah seorang anggota Polsek Ambuau Indah itu mengalami penyakit bawaan. "Saya juga tanya sendiri waktu itu, dia mengaku kalau setiap dia batuk kadang keluar darah," jelasnya.

Meski demikian, dia mengakui kalau sangat rawan jika ada tahanan akibat kasus penganiayaan terhadap anggota polisi, apalagi ditahan oleh polisi. Untuk menghilangkan image buruk yang berkembang di masyarakat, maka pihaknya menyelesaikan pemeriksaannya lebih cepat agar segera ditangani pihak kejaksaan. "Itu sudah lengkap dan sudah diserhakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terangnya.

Staf Khusus Bidang Dokumentasi dan Monitoring LBH Buton Raya, LM Isa Anshari membeberkan kronologis kejadian. Terjadi perkelahian yang melibatkan salah seorang anggota Polsek Ambuau Indah dan tiga orang warga yang pada akhirnya ketiga orang itu meringkuk dalam tahanan sejak 22 Januari 2011 dengan dugaan telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.

Berdasarkan penuturan tahanan kepada LBH Buton Raya, (17/2) di LP Kelas II A Baubau, menyebutkan perkelahian tersebut pada prinsipnya dipicu oleh oknum anggota Polsek Ambuau Indah inisial AR yang hingga kini oknom polisi itu belum diproses secara hukum.

Penyiksaan yang disertai dengan ancaman merupakan wujud pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No.8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Azasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI, tertuang pada pasal 11 huruf b bahwa setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan. Sedangkan dalam pasal 23 huruf e mengatakan bahwa tahanan tidak boleh disiksa, diperlakukan dengan keji dan tidak manusiawi, mendapat perlakuan dan hukuman yang merendahkan martabat, atau diberi ancaman-ancaman lainnya.(YUHANDRI HARDIMAN)
 
Share |
 
Dibaca 58 kali
 
KOMENTAR BERITA
     
Nama :
Email :
komentar :
   

 

 
 
 
 
    Nurhayati Datangkan Marcel Untuk Keponakan     DAU dan DAK Wakatobi Menurun Setiap Tahun     Polisi Kantongi Nama Pembunuh ABK KM Aksar     Todombulu Wakili Buton dalam Lomba KG PKK KB Kes     Penculikan di Butur Mulai Disorot     Bangun Karakter dengan Sekolah Kepribadian     LBH BR: Tahanan Polres Buton itu Ada Bekas Biru di Dadanya     Masa Depan itu Misteri     Puncak Kolese, Benteng Pertahanan Kesultanan     Pantai Kokalukuna Terkendala Dana     Rasulullah Teladan Bagi Remaja yang Kehilangan Keteladan     Rasulullah Manusia yang Nyaris Sempurnah     Mandala Tawarkan Kreditur Konversi Utang ke Saham     Tiga Hal yang Membuat Presiden Jadi Musuh FPI     Agar Makam Gus Dur Tak Lagi Ambles