Hukum & Peristiwa
15 Februari 2011
Tiga Buah Kapal Muat Puluhan Ton BBM Tanpa Izin
 
Salah satu Kapal Penagngkut Puluhan Ton BBM Tanpa Izin Berlayar Diamankan Di Pelabuhan Murhum Baubau.(BAUBAUPOS/HELMI)
BAUBAU, baubaupos.com - Tiga buah kapal berukuran kecil diamankan petugas Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Pelabauhan Baubau karena kedapatan mengangkut puluhan ton BBM tanpa mengantongi surat izin berlayar dari KPLP Pelabuhan Baubau. Ketiga kapal tersebut yakni Kaledupa Jaya, Dimartin 02 dan Bongkea masing-masing mengangkut 10 ton solar, 5 ton bensin dan 5 ton minyak tanah. Rencananya puluhan ton BBM tersebut akan dibawa kebeberapa daerah di luar Kota Baubau seperti Kecamatan Siompu dan Lapandewa Kecamatan Sampolawa Kabupaten Buton, untuk dijual ke sejumlah pengecer.

Berawal dari kecurigaan petugas KPLP yang melakukan patroli rutin di sekitar perairan Topa Kota Baubau, petugas mendekati kapal yang sudah sarat muatan. Setelah diperiksa, ditemukan puluhan drum dan jerigen berisi BBM. Saat ditanya soal surat izin berlayar, para nahkoda kapal hanya mampu menunjukan surat PAS yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Baubau dan bukan surat izin berlayar yang harus dikeluarkan oleh pihak KPLP Pelabuhan Baubau. Olehnya itu, ketiga kapal tersebut langsung ditahan dan digiring ke Pelabuhan Murhum Baubau untuk diperiksa.

Kepala Tata Usaha Pelabuhan Baubau, Triono S.Pel mengatakan ketiga kapal
tersebut dianggap telah melakukan tindak pidana pelayaran karena memuat
bahan berbahaya tanpa mengantongi surat izin berlayar yang harus dikelaurkan
oleh pihak KPLP. "Ketiga kapal beserta nahkodanya untuk sementara kami tahan guna kepentingan penyelidikan," ungkapnya.

Triono menjelaskan persoalan surat izin berlayar harus dimiliki oleh setiap kapal sebelum berangkat. Dan surat tersebut hanya dikeluarkan oleh pihak KPLP dan bukan Dinas Perhubungan.

Sementara itu, salah satu nahkoda kapal yang ditangkap, Haerun menjelaskan
di depan petugas jika selama ini dia tidak mengetahui pasti tentang prosedur
surat izin berlayar, padahal kegiatan memuat BBM tersebut telah dilakukannya
sudah sejak tahun 2010 lalu. Dia hanya beranggapan surat PAS yang diberikan
dari Dinas Perhubungan itu adalah surat izin resmi untuk berlayar.

"Saya tidak tau pak, saya kira tidak perlu lagi ada surat dari KPLP sebelum
berangkat," ungkapnya.

Haerun juga menyebutkan jika sebelum berangkat dari Pelabuhan Topa, dia
selalu menyetor uang sebesar Rp.50.000 kepada oknum dari Dinas Perhubungan
Kota Baubau bernisial SR yang bertugas di pelabuhan tersebut. Dan mereka langsung diperbolehkan berangkat jika sudah membayar.

"Kalau kami sudah kasih Rp 50 ribu untuk pegawai perhubungan itu kami bisa
langsung berangkat," katanya lagi.

Ketiga nahkoda masih harus menjalani pemeriksaan dikantor KPLP, Ketiganya diancam dengan peraturan perundang-undangan pelayaran yakni pasal 294 dan 295 tentang pengangkutan barang berbahaya tanpa mengantongi izin resmi, dengan ancaman hukuman pidana kurungan lebih 3 tahun penjara.(HELMY)
 
Share |
 
Dibaca 50 kali
 
KOMENTAR BERITA
     
Nama :
Email :
komentar :
   

 

 
 
 
 
    Nurhayati Datangkan Marcel Untuk Keponakan     DAU dan DAK Wakatobi Menurun Setiap Tahun     Polisi Kantongi Nama Pembunuh ABK KM Aksar     Todombulu Wakili Buton dalam Lomba KG PKK KB Kes     Penculikan di Butur Mulai Disorot     Bangun Karakter dengan Sekolah Kepribadian     LBH BR: Tahanan Polres Buton itu Ada Bekas Biru di Dadanya     Masa Depan itu Misteri     Puncak Kolese, Benteng Pertahanan Kesultanan     Pantai Kokalukuna Terkendala Dana     Rasulullah Teladan Bagi Remaja yang Kehilangan Keteladan     Rasulullah Manusia yang Nyaris Sempurnah     Mandala Tawarkan Kreditur Konversi Utang ke Saham     Tiga Hal yang Membuat Presiden Jadi Musuh FPI     Agar Makam Gus Dur Tak Lagi Ambles