- Ijid : Setiap Bacaleg arus Mendapat Surat Keterangan Sehat Jasmani Dan Rohani
BAUBAU, Baubaupost.com - Memasuki hari ketiga sejak pembukaan pendaftaran Bacaleg namun, sampai saat ini belum ada Partai Politik mendaftarkan Bakal Calon Legislatifnya di KPU Kota Baubau.
Hal ini diungkapkan ketua devisi Teknis KPU Kota Baubau, La Ode Ijidman, melalui telepon selulernya. "Sampai hari ini belum ada, dan kami sebagai penyelenggara tetap akan menunggu Parpol yang akan mendaftarkan Bacalegnya sampai batas akhir pendaftaran," ungkap Ijid.
Lebih lanjut Ijid mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi setiap Bacaleg yang akan mendaftar calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia, wajib memenuhi persyaratan diantaranya, telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia,berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas.
Hal lain tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, sehat jasmani dan rohani,terdaftar sebagai pemilih, bersedia bekerja penuh waktu, mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Untuk itu kepada seluruh Bacaleg dapat melengkapi berkasnya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan. Salah satunya adalah surat keterangan sehat jasmani dan rohani, yang telah dikeluarkan oleh sarana kesehatan milik pemerintah seperti Rumah sakit Umum atau Puskesmas.(Mulyadi)
Dibaca 30 kali
KOMENTAR BERITA