BAUBAU, Baubaupost.com - Terkait dengan Pemilihan Legislatif mendatang, KPU Kota Baubau sebagai penyelenggara telah menyatakan sikap akan menjalankan sesuai dengan aturan yang Berlaku. Sampai hari ini anggota DPRD yang pindah partai dan nyaleg lagi belum ada yang mengajukan surat pengunduruan diri.
Sekretaris Dewan, Hj Wa Radja SE, ketika dihubungi melalui fia telpon, mengungkapkan sampai hari ini belum ada surat pengunduran diri dari anggota DPRD Kota Baubau. "belum ada, belum ada anggota yang memasukkan suratnya untuk mengajukan pengunduran diri, saya saat ini masih diluar daerah jadi saya belum tahu perkembangannya kalo sekarang" ungkap Wa Radja.
Sementara itu, salah seorang anggota DPRD dari Partai Persatian pengusaha Indonesia (PPPI), H Nudin, menyatakan sikap siap mundur dari keanggota DPRD Kota Baubau. "Saya siap, jika itu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pemilihan Umum mendatang," ungkap H Nudin. Hal tersebut merupakan konsekwensi yang harus dipatuhi jika ingin tetap menjadi Caleg di Pemilu 2014 mendatang.
Sebelumnya salah seorang anggota KPU Kota Baubau, La Ode Ijidman, yang ditemui di kantornya mengungkapkan dalam tahapan pendaftaran dan terkait mengekanisme penyusunan daftar caleg sementara telah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, DPD tingkat Provensi dan Kota/Kabupaten. Dimana dalam peraturan tersebut tertuang "Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan melampirkan surat persetujuan pimpinan partai politik asal (Model BB-5)"
Untuk itu dalam penerimaan berkas nantinya KPU Kota Baubau tetap akan berkomitmen sesuai dengan aturan yang berlaku. "Jadi kalo ada anggota DPRD Kota Baubau yang ingin nyaleg lagi namun partai asalnya tidak masuk dalam peserta pemilu 2014, wajib mengundurkan diri. Dimana surat pengunduran dirinya disertai dengan lampiran surat yang menyatakan bahwa pernyataannya dia mundur sebagai anggota DPRD telah masuk dalam proses tahapan," ungkap Ijid.
Tahapan pendaftaran Calon anggota DPR tingkat pusat, DPRD Provensi, dan DPRD Kota/Kabupaten semakin dekat yakni tanggal 9 April 2014, KPU Kota Baubau akan membuka proses pendaftaran dimasing-masing daerah. Termasuk di KPU Kota Baubau. Sekedar di ketahui dari 25 anggota DPRD Kota Baubau yang ada saat ini ada 5 anggota DPRD yang partai asalnya tidak masuk dalam peserta Pemilu 2014, yakni Partai Indonesia Sejahtra (PIS) satu kursi, Partai Persatuan Daerah (PPD) dua kursi, Partai Nasional banteng Kemerdekaan Indonesia (PNBKI) satu kursi, dan Partai Persatuan Pengusaha Indonesia (PPPI). (MULYADI)
Dibaca 78 kali
KOMENTAR BERITA