- 14:12 204 Bacaleg PDI-P Sultra Ikut Psikotes ...
17 Desember 2012
204 Bacaleg PDI-P Sultra Ikut Psikotes
KENDARI, BP - DPD I PDIP Sulawesi Tenggara melakukan psikotes terhadap kader dan pengurus dalam rangka persiapan penyusunan Bakal Calon Legislative (Bacaleg) 2014. Pelaksanaan psikotes tersebut bekerjasama dengan Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) yang digelar di salah satu hotel di Kendari, Sabtu malam (15/12).
- 14:12 Kalah Dipilwali, Demokrat Sultra Akan ...
17 Desember 2012
Kalah Dipilwali, Demokrat Sultra Akan Evaluasi Diri
BAUBAU, BP- Usai Pilkada Sultrta dan Pilwali Kota Baubau, Pengurus DPD Demorat Sultra Yusuf Kalama mengatakan, partainya akan melakukan evaluasi terhadap pengurus secara internal terkait hasil yang diperoleh demokrat. Evaluasi itu menurutnya akan dilakukan diakhir tahun 2012.
- 15:12 'Perjalanan' Proses Pilwali Jadi ...
12 Desember 2012
'Perjalanan' Proses Pilwali Jadi Catatan AS Tamrin
BAUBAU, BP - Walikota Baubau terpilih, AS Tamrin mengaku segala proses yang terjadi selama pelaksanaan dan tahapan Pilwali Kota Baubau 2012, akan menjadi catatannya kedepan. Hal itu diungkapkannya dikediamannya, Sabtu (08/12) ketika membawakan sambutan dihadapan masyarakat dan simpatisannya setelah tiba dari Jakarta usai mengikuti sidang di MK.
- 14:12 Siapa Bilang AS Tamrin Opname?
12 Desember 2012
Siapa Bilang AS Tamrin Opname?
BAUBAU, BP - Walikota Baubau terpilih periode 2013-2018, Drs AS Tamrin SH MH, menampik isu tak sedap yang menyudutkan dirinya selama ini. Kepada Baubau Pos, Tamrin mengatakan tidak pernah opname di Rumah Sakit manapun selama kampanye hingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
- 14:12 MK Tolak Gugatan Pilgub Sultra
12 Desember 2012
MK Tolak Gugatan Pilgub Sultra
JAKARTA, BP - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dan tidak menerima gugatan dalam perselisihan hasil pilgub Sultra tahun 2012 dalam sidang yang digelar di MK, Senin (10/12) yang diajukan pihak pemohon terhadap pasangan Nur Alam - Saleh Lasata.
- 09:12 Ikhsan: Saya Yakin Tampil Mesra Bisa ...
10 Desember 2012
Ikhsan: Saya Yakin Tampil Mesra Bisa Membawa Perubahan
BAUBAU, BP - Ikhsan Ismail sebagai salah satu tokoh muda Baubau yang sebelumnya menjadi salah satu calon Wakil Walikota Baubau yang berpasangan dengan La Ode Mustari (Mustika) sejak awal telah menghormati hasil ketetapan KPU Baubau dengan menerima kekalahan dalam pilwali. Menurutnya dengan kemenangan Tampil Mesra di Mahkamah Konstitusi, Ikhsan yakin AS Tamrin dan Wa Ode Maasra sebagai Walikota dan Wakil Walikota Baubau terpilih dapat membawa perubahan untuk kemajuan Kota Baubau.
- 09:12 AS Tamrin Ingin Dilantik di Baubau
10 Desember 2012
AS Tamrin Ingin Dilantik di Baubau
BAUBAU,BP- Pasca penetapan putusan di Mahkamah Konstitusi, Walikota terpilih AS Tamrin menyatakan kesukurannya dan menilai putusan hakim MK memang sesuai dengan fakta yang. Bukti-bukti yang diajukan pihak KPU Kota Baubau menunjukan kerja KPU Baubau memang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 09:12 16 Parpol di Sultra Lulus Verifikasi ...
10 Desember 2012
16 Parpol di Sultra Lulus Verifikasi Faktual
KENDARI, BP - Sebanyak 16 partai politik (Parpol) dinyatakan lolos verifikasi faktual di tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas KPU Sultra, Arief Budiman di, Kamis (07/12).
- 08:12 Nusa Hadirkan Saksi Terakhir
10 Desember 2012
Nusa Hadirkan Saksi Terakhir
JAKARTA, BP - Gugatan perkara perselisihan hasil Pemilukada Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) 2012 – perkara No. 88, 89, 90 dan 91/PHPU.D-X/2012 – digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (5/12), memasuki sidang terakhir sebelum dijatuhkan putusan. Dalam hal ini, dimanfaatkan dengan mendengarkan saksi lanjutan dari Pihak Terkait (Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nur Alam dan Saleh Lasata atau Nusa).
- 14:12 Tampil Mesra Menang di MK
07 Desember 2012
Tampil Mesra Menang di MK
JAKARTA BP - Sidang putusan sengketa hasil pilwali Kota Baubau yang digelar diruang sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis petang (6/12), pihak MK memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan pemohon yaitu pasangan nomor urut 6 (Amanah) dan pasangan nomor urut 4 (Imam). MK menilai semua dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum.