- 12 Warga Baubau Mengaku Diarahkan Tim Oemar-Bakry Memilih di Kamelanta
JAKARTA, Baubaupos.com - Saksi lain yang dimajukan pihak terkait (AYO-red) pada Sidang lanjutan PSU Buton di MK yaitu siswa Alumni SMA negeri 1 Batauga atas nama Suardin. Dalam kesaksiannya, lagi-lagi analisis Prof Natabaya terbukti ampuh yaitu ada pengerahan massa secara masif dan terstruktur.
Dalam kesaksiannya Suardin menyebutkan kepada sekolah SMA Negeri 1 Batauga Drs La safelin mengumpulkan seluruh siswa SMA Negeri 1 Batauga berjumlah 138 orang dan seluruh kelas 3 SMK Safitri yang berjumlah kurang lebih 70-an orang dan mengarahkan untuk memilih pasangan nomor urut 9 yaitu pasangan Oemar-Bakry. Peristiwa itu, lanjut Suardi, terjadi pada tanggal 14 April 2012.
"Beliau berkata kepada kami bahwa pada tanggal 19 nanti pilihlah
calon dia dukung. Beliau juga berkata kepada kami, “Kalau memilih Nomor
9, maka kelulusan kami akan dijamin 100 persen, tapi kalau tidak memilih
Nomor 9 kami terancam tidak diluluskan.” Yang Mulia, dua sekolah itu digabung saat ada penyampaian itu," kata Suardi, dipersidangan MK, Selasa (19/06).
Akibat adanya pengarahan yang bernada ancaman dan intimidasi itu, Suardin mengaku pada PSU 19 Mei 2012 tepatnya di Kelurahan Bandar Batauga, TPS 2 dia terpaksa memilih nomor urut 9 dengan alasan takut nanti tidak diluluskan. Demikian juga dengan teman-temannya, terpaksa memilih nomor urut 9, karena takut tidak diluluskan.
"Saya tahu teman-teman saya juga memilih nomor urut 9 karena sebelum pemilihan kami sudah saling SMS-an, Yang Mulia. Isi SMSnya yaitu Jangan lupa Nomor 9 karena kalau tidak memilih Nomor 9 tidak akan diluluskan. Hasilnya di TPS 2 pasangan nomor urut 9 menang, yang Mulia,” ujarnya.
Saksi AYO lainnya yang berprofesi nelayan Kota Baubau atas nama Jufrin mengaku pada tanggal 19 Mei 2012, pihaknya warga Kota Baubau, Kecamatan
Bungi, Palabusa, dipanggi Tim Suksesnya Nomor 9 bernama La
Sami untuk pergi mencoblos di Desa Kamelanta TPS 1, "Desa kamnelanta itu daerah berbatasan Yang Mulya, Kami sebanyak 12 orang dari Baubau," ujarnya.
Hakim Ketua MK M Akil Mochtar lalu bertanya kenapa mau suruh milih? Jufrin menjawab sebab pihaknya dijanjikan diberi uang sebesar Rp 50.ribu per orang.
"Dari Buton ke situ ngisi minyaknya sudah habis Rp 50 ribu bolak-balik pakai motor," ucap Akil Mochtar, tapi dijawab Jufrin bahwa jarak daerah perbatasan itu tidak jauh. Lalu sampai di TPS, bagaimana caranya kalian milih kan
enggak ada namanya di situ? Tanya Akil Mochtar lagi.
"Kami diberikan surat panggilan di pertengahan jalan, Yang Mulia.
Kami dihentikan di pertengahan jalan (undangan memilih-red) dan semua kartunya … semua atas nama warga di situ, Yang Mulia.
"Kenapa sekarang bersaksi di sini? Saudara enggak lapor? Padahal Saudara bisa
ditahan lho. Itu tindak pidana pemilu itu," Akil Mochtar mengingatkan saksi. Tapi Jufrin malah menjawab pihaknya dipanggil sama La Sami Nama Tim Suksesnya Nomor 9
"Ya, nanti sama-sama masuk penjaranya. Dan itu kalau tim
suksesnya bisa dipidana, bisa berakibat kepada calonnya. Itu fakta yang
terungkap dalam sidang di bawah sumpah lho, Saudara memberi keterangan ini. Aparat penegak hukum bisa langsung menindaklanjuti itu di TPS 1 Desa Kamelanta. Gampang itu, tinggal polisi memproses kan faktanya sudah
lengkap, TPS 1, desa ini, 12 orang periksa, selesai itu," ujar Akil Mochtar (ardi)
Dibaca 182 kali
KOMENTAR BERITA