JAKARTA, Baubaupos.com - Dugaan adanya pengerahan massa secara masif dan terstruktur dari salah satu pasangan calon atau Pemerintah daerah pada PSU Buton 19 Mei 2011 sebagaimana yang diteliti saksi ahli Prof Natabaya terungkap dipersidangan MK ketika tiga saksi masing-masing La Ode Afadin, La Hudin, dan La Ndongu memberikan kesaksiannya soal penggunaan dana Block Grant yang dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye pasangan nomor urut 9 yaitu Oemar-Bakry.
La Ode Afadin yang merupakan Kepala Desa Banabungi Selatan, Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton mengaku terintimidasi oleh fasilitator kecamatan (Fascam) atas nama La Ode Edi Pada saat pengusulan Dana Block Grant desa yang dikucurkan melalui dana hibah daerah dari tingkat I, yang besarnya masing-masing desa sebesar Rp 100 Juta per desa.
Akil Mochtar menanyakan kenapa sampai La ode Afadin merasa terintimidasi. Dia menjawab konteks daripada pengusulan Block Grant pada tahun 2012, berbeda dengan pengusulan tahun-tahun sebelumnya.
"Tahun sebelumnya diketahui oleh dinas badan pemberdayaan Masyarakat (BPM) baik daerah tingkat II maupun tingkat I, Yang Mulia. Hari ini atau Tahun sekarang enggak lagi, Saat ini tanpa melalui BPM langsung diambil alih oleh fasilitator berdasarkan PTN, Yang Mulia," jelasnya, di ruang sidang MK, Selasa (19/06)
Afadin menjelaskan, dia terintimadasi karena pada saat dia mengajukan usulan pada saat itu tidak langsung diverifikasi karena harus di dalam program ini ada bantuan sosial, bantuan penambahan modal atau ulet, juga dengan
bantuan beasiswa. Jadi nama-nama yang dia sudah usulkan dalam rapat
musyawarah desa, untuk dapat diverifikasi oleh fasilitator kecamatan dan
faskab. Ternyata ketika dia minta untuk diverifikasi harus mengganti nama-nama yang dia usulkan melalui rapat musyawarah,
"Sudah diputuskan, lalu diusulkan. Oleh fasilitator disuruh ganti?. saya mengambil nama itu kemudian saya membaca, ternyata nama-nama pengganti tersebut adalah Laskar Tim Pemenangan Nomor 9, Yang Mulia. Saya tanya kenapa diganti pada saat itu, Yang Mulia. Bahwa yang menyerahkan itu kan fasilitator kecamatan atas nama La Edi, beliau menyampaikan
bahwa itu adalah instruksi daripada fascab dan nama-nama itu memang diberikan dari Fascam. Meskipun pada akhirnya yang dapatkan dana itu dari usulan masyarakat tapi sebelumnya ada upaya mengganti nama-nama itu," jelasnya.
Afadin, melanjutkan, pada saat perbaikan usulan yaitu tanggal 20 April 2012, pihaknya diundang, yakni para kepala desa kurang lebih 10 orang di rumah fascab untuk perbaikan usulan. Kenyataannya pada saat itu, setelah mereka ke sana malah diarahkan ke rumah Kandidat Nomor 9 pasangan Oemar-Bakry. Setelah itu fascab juga menyampaikan kepada kades yang hadir untuk memenangkan Pasangan Kandidat Nomor 9.
Senada dengan saksi La Ndongu yang menjabat sebagai Ketua LPM Desa Gerak Makmur, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara. Dia menceritrakan apa yang dia alami, tepatnya pada tanggal 11 Mei 2012 hari Jumat, dia bersama dengan kepala desa Gerak makmur La Ode mandala dan bendahara LPM atas nama Rolus. Pada saat itu mereka ke Kota Baubau untuk menerima dana bantuan dan Dana Block Grant tahun 2012 sebanyak Rp 50 juta, pukul 09.00 Wita di kantor BPD, lalu disetor kepada BPR Tingkat I Rp 45 juta untuk dikembalikan ke desa dan Rp 5 juta untuk LPM tingkat I.
"Setelah itu kami kembali ke desa dua hari lamanya, saya disampaikan kepala Desa Gerak Makmur bahwa ada surat undangan dari Saudara Lm. Yunus selaku fasilitator dana Block Grant, tepatnya tanggal 13 Mei 2012. Isi suratnya itu bahwa kepala Desa Gerak Makmur menyampaikan bahwa sampaikan ketua LPM dan bendahara, “Besok hari Minggu turun ke Baubau.” Dalam hal ini ke rumah kediaman Saudara Lm. Yunus di Kelurahan Lanto, Kecamatan Murhum. Lalu, sampai di rumah beliau. Beliau menyatakan kepada saya selaku Ketua LPM, “Saudara La Ndongu dengar, instruksi Gubernus Sulawesi Tenggara H. Nur Alam bahwa bantuan Dana Block Grant tahun anggaran 2012 diperuntukan Nomor Urut 9 yaitu Oemar-Bakry," ucapnya.
Kata Yunus. Jadi, pada saat itu La Ndongu meminta “Apakah ada petunjuk operasional?” Yunus mengatakan, “Kan pada tanggal 4 Agustus 2011, Pak La
Ndongu kita bersama-sama mendukung Nomor Urut 9.” Buktinya ada. dan dia juga minta perintah SOP-nya kalau ada perintah gubernur, tapi dijawab Yunus, itu tidak perlu.
"Saya menjawab pada saat itu, “Oke, kalau demikian.” Setelah kembalinya
kami ke desa, saya menyampaikan kepada masyarakat. Bahwa untuk mempercepat penerimaan dana bantuan Dana Block Grant jangan lupa pilih Nomor Urut 9 pada tanggal 19 Mei nanti. Lalu saya kasak kusuk untuk memenangkan Nomor Urut 9. Lalu pada saat terjadi PSU tanggal 19, Nomor Urut 9 yang unggul di Desa Gerak Makmur," jelas La Ndongu.
Lebih ekstrim lagi dia menjelaskan, tepatnya pada malam tanggal 19 Mei 2012, dia melihat Bapak Umar Samiun bersama rombongan Datang di damping beberapa rombongan. Antara lain, Guru SMP Negeri 2 Wonco di Baubau atas nama La Kali, anggota DPR Kabupaten Buton atas nama Usman dan anggota DPR Kabupaten Buton
atas nama Wa Ode Husnia.
"Tepatnya pada pukul 22.00 WITA, Saudara La Rama mengatakan orasi politik pada malam itu dihadapan Yang hadir di situ seluruh masyarakat desa Gerak Makmur. Di antaranya Larama berorasi antara lain, “Bunuh Nomor 3,
bunuh! bunuh Nomor 3, bunuh! Pilih Nomor 9, pilih! Pilih Nomor 9, pilih!
pilih Nomor 9, pilih! Kami siapkan peluru.” Jadi pada saat itu saya melapor sama kepala Desa Gerak Makmur, tolong sampaikan kepada polisi. Kenapa terjadi demikian? Karena besok hari pencoblosan.” tuturnya.
Akil Mochtar bertanya, perlurunya apa? La Ndongu menjawab pelurunya uang. lalu hakim kembali bertanya, ada itu duitunya? La Ndongu menjawab ada sekitar Rp 80 juta. Hakim lanjut bertanya, dari mana saudara tahu? La Ndongi mengatakan kebetulan tim suksesnya adalah kemenakannya sendiri. "Lalu pada saat itu, setelah selesai PSU, dia menyampaikan kepada saya bahwa kita menerima uang dari Nomor Urut 9. Karena pada saat tanggal 4 Agustus kita bersama-sama," katanya menirukan kalimat kemenakannya itu.
La Ndongi mengatakan PSU 19 Mei lalu, pasangan Oemar-Bakry menang telak di empat TPS di wilayahnya dengan jumlah kemenangan 670. "Enak juga Nomor 9, dia bukan orang pemerintah tapi didukung ya. Enggak usah banyak keluar dana kempanyenya," ujar Akil Mochtar menilai keterangan La Ndongu.
Saksi lainnya yang mengungkapkan penyelewangan dan Block Grand untuk kepentingan calon nomor urut 9 Oemar-Bakry yaitu La Hudin. Sekdes Desa Bonemaramde yang berstatus PNS itu mengatakan berkaitan dengan penggunaan Dana Block Grant, beda jauh dengan tahun-tahun sebelumnya, mulai dari pengusulan, sampai pencairan.
"Kalau pembagian penggunaan dana Block Grant, Yang Mulia, dari tahun 2009, 2010, 2011 itu mengacu kepada proposal permohonan. Setelah 2012, itu dikendalikan oleh Fasilitator Kabupaten Buton atas nama La Ode Muhammad Yunus, S.H, Fascam atas nama Tamsir Bago dan yang juga tim dari Umar-
Bakry. Saya tahu mereka tim Oemar-bakry karena sudah mereka-mereka itu, Yang Mulia, yang sering datang memfasilitasi pada masyarakat saya bahwa dengan menjelangnya PSU nanti, marilah kita bersama-sama memilih Nomor 9," tuturnya.
"Jadi seluruh PSU enggak ada kampanye, pemilukadanya dilamalama,
aparatnya bergerak semua ini," Nilai Akil Mochtar. Lalu La Hudin melanjutkan, pada tanggal 14 Mei, tepatnya hari Senin, jam 16.00 WITA, pihaknya didatangi oleh Fasilitator Kabupaten Buton atas nama La Ode Muhammad
Yunus, terus sudah mengajak Kepala Desa Bonemaramde atas nama Drs.
Hasanudin bahwa kepala desa dengan secepatnya segera cairkan Dana Block Grant melalui Bank BPD Sultra Cabang Baubau.
La Hudin mengaku terlibat langsung pencairan dana itu karena kepala desa pada waktu itu sakit, maka dia mendampingi kedatangan fascab di desanya. Setelah dicairkan, kepala desa menerima via telepon dari faskab bahwa apabila kepala desa sudah mencairkan uang, dana tersebut jangan dulu dibagikan kepada masyarakat penerima. Tunggu sampai mereka datang. "Kok saudara tahu?," tanya Akil Mochtar. La Hudin menjawab dia tahu Karena sampai di desa, Pak Desa sendiri yang sampaikan pesan itu kepadanya.
Dia melanjutkan, setelah tanggal 25 Mei 2012, fasilitator Kabupaten Buton bersama fascam, dan juga dari Tim Umar-Bakry datang di Desa Bonemaramde,
untuk membagikan dana tersebut. "Nah, tapi dalam pembagianya uang yang dipegang kepada desa itu tidak mengacu kepada nama-nama yang diusulkan oleh pemerintah desa, Yang Mulia. Tapi akan diperuntukkan untuk simpatisan dari Nomor 9. Pembagian itu pun dikordinasi oleh fasilitator kabupaten atau
kecamatan
Akil Mochtar terus bertanya, apa kewenangan fasilitator kabupaten dan kecamatan membagi uang itu, bukankah itu kewenangan kepala desa? La hudin mengatakan betul itu kewenagan kepala desa. Tapi karena dengan adanya ancaman-ancaman terpaksa kepala desa tidak bisa mempertahankan haknya mau tidak mau dia diamkan diri. Sedangkan kelompok yang berhak menerima akibat tindakan itu hendak membuat pernyataan artinya sangat dirugikan. Jadi ada warga, ada satu ketua kelompok yang membuat pernyataan bahwa mereka sangat dirugikan.
La Hudin mengatakan, dana Block Grant yang diterima itu sumbernya bansos dengan nilai Rp 7,5 juta, Peruntukannya untuk pembinaan masyarakat. kelompok yang menerima dana itu ada empat kelompok yaitu Kelompok budi daya rumput
laut ada dua kelompok, kelompok tenun dan kelompok nelayan. Akil Mochtar bertanya nama calon penerima itu kan ditentukan melalui musyawarah desa, lalu kalau yang berhak kelompok, diganti dengan kelompok apa disistu? La Hudin menjawab kelompoknya tetap. Tetapi mereka sudah tidak menerima lagi dana untuk ekonomi produktif itu, Yang Mulia.
"Karena yang dibagikan di sini, Yang Mulia, Rp 20 juta untuk
dana usaha ekonomi produktif, dibagi dua kelompok karena dua tahap. Tahap pertama, dua kelompok. Tahan kedua, dua kelompok. Usaha ekonomi produktif itu termasuk dana bergulir, Yang Mulia. Tapi cara pencairannya diberikan
secara hibah oleh fascab, Yang Mulia.
Mendengar jawaban La Hudin, Ketua Hakim MK Akil Mochtar menilai itu penyimpangan, kalau itu dananya peruntukannya bergulir lalu tiba-tiba bisa berubah jadi hibah, kan berat urusan itu? Tapi, yalah, terserah lah. Cuma kita mau melihat itu. " Nah, akhirnya kelompok yang tadi calon penerima itu tidak menerima dan akhirnya mereka buat surat pernyataan?" tanya Akil Mochtar. La Hudin membenarkan pertanyaan Akil Mochtar.
"Enak juga ini, jadi aparat pemerintah. Terhadap yang menerima, lalu tidak menerima, proses hanya bikin pernyataan saja mereka? Tidak ada protes lebih lanjut? Misalnya Saudara melaporkan ini kepada atasan pemerintahan atau kepada yang berwajib, enggak ada? La Hudin kembali menjawab benar mereka hanya membuat surat pernyataan. Sedangkan protes lebih lanjut belum ada proses lebih lanjut.(ardi)
Dibaca 250 kali
KOMENTAR BERITA
13:06/22-06-12
larudi
Beritanya terlalu memprovokasi,,, kalau mau lebih jelas silahkan buka website: mahkamahkonstitusi.go.id disitu beritanya lebi jelas.....
19:06/22-06-12
taripang
suatu hal yg terkesan dgn kesaksian yg tdk logis. ter intimidasilah.hrs dipahami blockgrand itu khan untk masyarakt dan merupakan program pemerintah. yg perlu dipermasalahkan kalau hal itu tdk ada. tidakkah disadari ketika pemimpin lama jg memanfaatkan jurusnya seperti itu.malah adeganx lebih hebat.jd kita hrs sadar bhw siapa yg gali lubang.maka suatu ketika jg akan teroerosok di dlmnya.dan ht2 bersaksi karena jika tanpa bukti faktual.akan beresiko pd diri.
20:06/23-06-12
risman
Baik AYO maupun Umar Bakri, sama-sama busuk. lebih baik MK putuskan tidak ada pemenang dari keduanya. kalau dibolehkan undang-undang, MK tunjuk langsung aja,tapi selain dari kedua kandidat tersebut.
13:06/25-06-12
ettumuala
kalo saya pasti AYO yang memenangi PSU.....karena pilihan rakyat hanya untuk AYO, terungkap di persidangan MK..Hidup AYO, dari Sinjai kami memantua