Politik & Pemerintahan / Politik
11 Nopember 2011
KPU Buton Dinilai Cerdas Menyikapi Putusan MK
Jadwalkan 15 Desember PSU di Buton
 
BAUBAU, BP- Legitimasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat yang berikan kepada anggota KPU Buton sebagai penyelenggara Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Buton dinilai cerdas dan tepat oleh beberapa praktisi hukum, Herdiman SH. Namun menurutnya jika pelaksanaan PSU tersebut masih terhambat, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dapat melakukan upaya hukum di Mahkamah Konstitusi

Herdiman SH selaku praktisi hukum acara yang telah lama berkecimpun dalam dunia hukum menanggapi surat KPU pusat tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang pilkada Buton. Katanya menurut kaca mata hukum acara, pasangan calon yang masih bertarung pada pelaksanaan PSU pilkada Buton dapat melakukan gugatan jika PSU yang sudah dijadwalkan pada 15 desember 2011 masih mengalami hambatan.

"Kalau saya lihat dari kaca mata hukum acara, saya selaku praktisi hukum, bagaimana KPUD Buton melalui plenonya telah memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang berdasarkan putusan MK, saya kira itu merupakan keputusan yang cerdas dari KPUD dalam rangka menyikapi putusan MK, tinggal nanti bagaimana orang-orang bisa memahaminya lebih jauh, kemudian secara hukum kalau kita melihat bahwa apa hak-hak dari masing-masing calon ini, semua punya hak untuk berinteraksi dibidang hukum, karena kalau memang nantinya proses pemungutan suara ulang tidak mampu dilaksanakan oleh KPUD pada 15 desember mendatang, maka setiap calon mempunyai hak untuk melakukan gugatan hukum, " kata Herdiman.

Lanjut Herdiman, " contonya pada pemilukada 4 agustus yang lalu yang dimenangkan oleh pasangan AYO. sebagai calon pemenang AYO butuh yang namanya kepastian hukum dan keadilan hukum, nah kalau kepastian hukum dan keadilan hukum yang dicari berdasarkan keputusan MK lalu kemudian itu sudah disahuti oleh KPUD, dan telah diputuskan desember pemungutan suara ulang, kalau itu tidak bisa dilaksanakan, maka secara hukum, AYO punya peluang untuk mengajukan gugatan kepada MK sehubungan dengan pelaksanakan PSU yang tidak bisa dilakukan oleh KPUD karena itu diatur juga dalam peraturan perundang-undangan, saya berharap KPUD dapat berjalan dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, "tegas Herdiman.

Keputusan KPU Pusat dalam surat KPU Pusat nomor 446 itu yang memerintahkan segera melaksanakan PSU ulang di Buton dalam tahun ini juga sekaligus masih mengakui bahwa KPU Buton sebagai penyelenggara Pemilihan kepala daerah di Buton berhak menetapkan jadwal Pemilukada sebagaimana sudah diplenokan.(mil)

 
Share |
 
Dibaca 54 kali
 
KOMENTAR BERITA
     
Nama :
Email :
komentar :
   

 

 
 
 
                                                                                                         Tidak Bawa STNK, Menteri Keuangan RI Kena Tilang     Empat Pemuda Jadi Jenderal Gadungan di Baubau     YPI Al - Kautsar Disinyalir Palsukan Data Unas     Sairman: Kalau La Niguntu Tidak Lapor ke Polisi!      Tambah PAD, Capil Butur Jemput Bola      Polling SMS Bakal Calon Walikota Baubau - 01. Wa Ode Maasra Manarfa, S.Sos, M.Si (8.37 %) - 02. LM Manaf Siruhu (10.86 %) - 03. Erick Octora Hibali, S.Sos, M.Si (1,73 %) - 04. Sairu Eba, SE (22.60 %) - 05. Amril Tamim, M.Si (0.99 %) - 06. Amiruddin, S.Sos, M.Si (16.98 %) - 07. H. Ibrahim Marsela, MM. M.Si (0.19 %) - 08. Ld Ahmad Monianse (0.29 %) - 09. Drs. H. Umar Abibu. M.Si (0.43 %) - 10. A.S Thamrin (27.73 %) - 11. Rusli, ST (6.97 %) - 12. H. La Ode Hamuri (0.19 %) - 13. Prof. Ir. H. La Sara. MS Phd (0.29 %) - 14. H. Kamil Adi Karim (0.29 %) - 15. La Ode Mustari (10.29 %) - 16. H. Suhufan, S.Ag (1.03 %) - 17. Dr. Ansir (1.19 %) - 18. La Ode Hadia (0. 94 %) - 19. Kaharuddin Sukur (0 %) - 20. Aris Marwan Saputra. SH (0.38 %). Kirim Terus Dukungan Anda, Ketik : PILWALI (Spasi) No Urut Balon Walikota Kirim ke 9168, Contoh : PILWALI 01 (Berlaku Untuk Operator Telkomsel dan Indosat). Khusus Pengguna XL Ketik Walikota (Spasi) No Urut Balon Walikota Kirim ke 9168. Babaupos, Kritis, Lugas, Independen, Orang Cerdas Baca Baubau Pos. Untuk Berlangganan Hubungi Hp : 0852 539 90038, (Harga Bulanan Rp40.000,-/Eks - Harga Eceran Rp3.500,-/Eks)