BAUBAU, BP- Keputusan Mahkamah Agung RI No 194 K/ TUN/ 2011 tentang kepengurusan yang sah DPP Partai Peduli Rakyat Nasional yang memenangkan pihak H. Rochin sebagai Ketua Umum dan Joller Sitorus sebagai Sekretaris Jenderal PPRN menjawab kontroversi dukungan partai pada pilkada Buton. Dimana sebelumnya terjadi dualisme kepemimpinan ditingkat DPC PPRN Kabupaten Buton. yakni versi La Ode Rafiun SPd yang mencalonkan Umar Bakri dan Versi Azaluddin yang mencalonkan H. Akalim dan Drs Munsir.Namun dengan lahirnya putusan Mahkamah Agung tersebut membatalkan dukungan PPRN versi La Ode Rafiun SPd yang mencalonkan Umar Bakri.
Ketua DPC PPRN Kabupaten Buton, Azaluddin selaku pengurus yang sah, menjelaskan kronologi polemik yang terjadi di tubuh PPRN bahwa, Versi Amelia A. Yani yang mengklaim sebagai ketua umum PPRN yang sah telah dinonaktifkan sebagai pengurus PPRN dalam rapat DPP-PPRN yang tertuang dalam akta notaris no 24 tanggal 24 november 2009 oleh notaris A. Badrutaman SH, hal tersebut membuat Amelia melakukan gugatan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Ham RI No M.HH-19.AH.11.01 2008 ke pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun gugatan tersebut di tolak. Amelia kemudian melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta dan PTUN memenangkan Amelia. kemudian pada 11 april 2011 DPP-PPRN berdasarkan hasil Munas 1 seswuai dengan AD dan ART PPRN pada 19-20 maret 2011 yang dalam hal ini diwakili oleh H. Rochin selaku Ketua Umum PPRN dan Joller Sitorus sebagai Sekjen PPRN, melanjutkan proses hukum PPRN dengan Amelia dan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI. pada 4 juli 2011, MA kemudian memenangkan Kasasi yang diajukan PPRN.
" PPRN sejak 2010 kemarin ada dualisme, itu sejak dinonaktifkannya ibu Amelia, jadi pada saat itu ibu Amelia melakukan beberapa langkah-langkah untuk mengembalikan dirinya di PPRN, tetapi kemudian beliau tidak lagi diterima di PPRN, dan beliau melakukan gugatan di pengadilan negeri jakarta timur, namun gugatan ibu amelia ditolak. menurut UU nomor 2 tentang partai politik, sengketa diaelesaikan dipengadilan negeri, itu yang pertama dan terakhir dan silahkan melakukan tingkat kasasi di Mahkamah Agung, namun ibu Amelia tidak melakukan kasasi, tapi ibu Amelia kemudian melakukan langkah-langkah untuk melakukan MUNAS di Bandung namun MUNAS tersebut juga ditolak, tapi dilakukan di PTUN dan ibu Amelia menang, namun ditingkat kasasi Mahkamah Agung, pada 4 juli 2011, kami menang dengan putusan no 194 K/ TUN/ 2011, " jelas Zaluddin,
lanjutnya, "sedangkan pengusulan di pilkada Buton itu tanggal 3 sampai 9 itu adalah perbaikan berkas, nanti 14 juli baru penetapan, sementara kami di PPRN versi H. Rochin sebagai ketua Umum dan Joller Situorus sebagai Sekretaris Jenderal pada 4 juli 2011 sudah memenangkan kasasi di Mahkamah Agung RI, jadi semestinya yang harus diakomodir KPUD Buton itu adalah kami yang mencalonkan H.Akalim dan Drs Munsir sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Buton, bukan Ibu Amelia yang mencalonkan Umar Samiun dan La Bakri, jadi mestinya secara garis besar melihat dari kemelut yang ada di Kabupaten Buton pada 4 juli itu sudah selesai dan yang memenangkan itu adalah kami, kami akan terus perjuangkan, ini bukan lagi soal calon-calon tapi menyangkut soal harga diri partai, " lanjut Zaluddin.
Zaluddin menegaskan dukungan PPRN pada PSU Pilkada Buton tetap diberikan pada pasangan H Akalim dan Drs Munsir, " "Pada saat pendaftaran calon yakni tanggal 9-15 Juni 2011, sedang berproses gugatan kasasi di Mahkamah Agung . Pengadilan memenangkan H Rouchin dan Joller," tutup Azaluddin.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Forum Buton Fokus, Syahrul. SH, yang mengatakan bahwa KPUD Buton harus obyektif dalam melaksanakan tahapan Pemungutan Suara ulang (PSU) agar tidak terulang lagi kesalahan yang dapat merugikan semua pihak, baik masyarakat maupun calon yang terpilih, " Kalau menurut saya bahwa ini merupakan saat pelajaran bagi KPUD Buton, dimana dalam tahapannya mereka melakukan kesalahan. Dalam putusan MK kemarin sebaiknya KPUD untuk melakukan evaluasi terhadap obyek secara ril sehingga tidak terjadi kesalah pahaman ataupun tahapan proses yang telah dilalui, kalau dari kaca matahukum, itu cacat hukum, bahwa dukungan yang diberikan kepada Umar Bakri itu kalau memang KPUD betul-betul bekerja secara obyektif, " kata Syarul.
Syahrul juga menambahkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut maka Zaluddin selaku Ketua DPC PPRN Buton yang dukungannya kepada Akalim, adalah sebagai dukungan yang sah, " dukungan PPRN yang sah adalah Akalim diaman Zaluddin selaku Ketua DPCnya, jadi kami harapkan agar KPU harus lebih hati-hati dalam mengevaluasi syarat calon agar tidak merugikan pihak-pihak lain," tutup Syahrul. (mil)
Dibaca 57 kali
KOMENTAR BERITA