Adnan(Mahasiswa Fakultas Hukum Unismuh Buton)
KASUS reklamasi Pantai Wameo, Kota Baubau atau biasa disebut paket 9 terkesan lumpuh alias tidak berkembang. Kasus yang diusut sejak 2004 silam itu, kini telah beumur sekitar 10 tahun, namun Polres Baubau dan Kejari Baubau belum mampu menuntaskannya.
Apakah karena tidak cukup alat bukti, apakah penyidik dan jaksanya tidak serius menangani kasus itu, ataukah ada hal lain? waullahualam! intinya, hingga kini kasus itu sudah sembilan kali di P21-P19 kan alias bolak balik Polres Baubau-Kejaksaan Baubau.
Dikutip informasi dari beberapa media lokal di Sultra, dua lembaga hukum itu terus berteka-teki ketika dikonfirmasi soal kasus tersebut. pihak Kejaksaan mengaku karena berkasnya belum lengkap sehingga di P21 kan, sementara Pihak Polres Baubau mengaku telah melengkapi berkas itu sesuai petunjuk kejaksaan.
Intinya, pembaca saja yang menilai sikap penegak hukum dari dua lembaga ini. Apa yang terjadi sebenarnya?
Pendapat saya, bila kasus ini diproses serius jangankan satu kasus, waktu sekitar 10 tahun itu puluhan kasuspun sudah bisa diselesaikan. Anehnya lagi, pada kasus tersebut sudah ditemukan ratusan juta kerugian negara, namun masih tetap saja berdalih bahwa masih butuh bukti lain lagi.
Beberapa bulan lalu, penyidik kasus tersebut mengaku bahwa sesuai petunjuk Kejaksaan Negeri Baubau, pihaknya tinggal melengkapi keterangan saksi ahli sesuai petunjuk pihak kejaksaan, namun hingga kini belum juga ada kejelasan sudah sejauh mana perkembangan kasus itu.
Korupsi di negeri kita seolah jamur yang tumbuh di musim hujan, kasus korupsi datang silih berganti. Ironisnya, para pelakunya seharusnya justru menjadi panutan yang baik di negeri ini, justru menunjukan tindakan tidak terpuji.
Yang harus digaris bawahi, kasus paket 9 sudah tidak asing lagi di mata masyarakat daerah kita karena kasus ini tumbuh sejak 2004 silam. Pertanyaannya, bagaimana dengan kasus yang memang tidak tercium oleh masyarakat bahkan media.
Dalam dugaan kasus korupsi paket 9, meskipun sudah ada yang tercatat sebagai tersangka, namun hingga kini sejumlah pentolan tersangka itu masih tetap berkeliaran bebas layaknya orang yang tidak bersalah. Mengapa mereka-mereka itu belum juga ditahan hingga kini. Kita semua sama-sama binggung, ada apa dengan penegak hukum di daerah ini!?.
Kasus korupsi ini kian hari merajai negara dan daerah tercinta ini. Belum selesai kasus A, muncullah kasus B. Kasus B belum tuntas datanglah kasus C, demikian seterusnya. Entah ini sebuah pembodohan terhadap paradigma masyarakat tentang pemberantasan korupsi, atau memang senyatanya itulah yang kini sedang dibenahi oleh pemerintah kita?
Bila sudah demikian, bagaimana nasib negara kita? Negara yang harusnya dikelola oleh para pemimpin yang jujur, adil dan bertanggung jawab, tiba-tiba didominasi oleh para koruptor. Sebuah pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan pemerintah agar jeli dalam memilih seseorang yang mampu menjadi pemimpin.
Tidak cukup sampai disitu saja, namun juga harus menempatkan orang-orang yang bersih, jujur, adil dan tidak gampang kemasukan angin pada lembaga-lembaga hukum di daerah kita tercinta ini, agar setiap persoalan dapat diproses dengan jelas dan sesuai dengan hukum yang berlaku. (MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNISMUH BUTON)
(Oleh: Adnan)
Dibaca 245 kali
KOMENTAR BERITA
18:02/19-02-14
budi
Orang ini semakin komentar semakin kelihatan bodohnya dan gambarkan kwalitas tempat kuliahnya. Tidak bisa bedakan p21 dan p19.
18:02/19-02-14
budi
Untuk adnan, banyak belajar lagi hukum acara biar lulus