TIGA pintu usulan pemekaran yaitu Departemen Dalam Negeri (Depdagri), DPD, dan DPR. Merupakan jalan resmi menuju pemekaran daerah Buton Tengah, Buton Selatan, dan setelah mekarnya dua Kabupaten tersebut akan menjadi cikal-bakal mekarnya Provinsi Buton Raya atau Provinsi Kepulauan Sulawesi Tenggara. Sebuah usulan pembentukan daerah yang mandeg di salah satu pintu bisa dengan cerdik disusupkan ke pintu lain yang lebih lapang dan punya janji prospek berhasil.
Biasanya keluar dari jalur pemekaran yang diproses melulu atas dasar pertimbangan administrasi dan aneka kesiapan teknis (ekonomi, sosial, dan budaya) yang biasanya ditekankan oleh pihak Departemen Dalam Negeri (Depdagri), untuk lompat ke jalur cepat yang bekerja dengan bobot pertimbangan politis yaitu pihak DPR. Tidak jarang dalam mewujudkan aspirasi pemekaran politik uang rentan terjadi. Hal ini pernah dimuat di beberapa media nasional, misalnya, Kompas, 17 Januari 2008 yang menurunkan berita yang berjudul “Hilangkan Lobi untuk Tingkatkan Kualitas”.
Soal peran uang dalam menggolkan pemekaran daerah juga lugas disinggung Henk Schhulte Nordholt dan Gerry van Klinken. Dalam bukunya, di antaranya, diurai, “Para politisi setempat biasanya melakukan pendekatan dengan pihak pusat di Jakarta, tetapi tentu saja tidak melalui birokrasi langsung namun lewat DPR, yang kemudian menerbitkan Undang-Undang yang memerintahkan pembentukan unit-unit baru. Untuk memperkuat argumen mereka bahwa pemekaran akan lebih mendekatkan pemerintah dengan rakyatnya’, mereka diam-diam menyogok uang dalam jumlah yang sangat besar.”
Yang jelas tanpa uang semacam itupun, dengan tiga pintu resmi proses pemekaran yang masing-masing aktif bekerja memfasilitasi proses pemekaran sudah memperjelas pada kita mengapa pemekaran Buton Tengah, dan Buton Selatan belum dimekarkan juga, ada apa yach???, atau jangan-jangan ada oknum-oknum tertentu, bahkan mungkin ada ketidakseriusan dari pengambil kebijakan baik di tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten, dan yang lebih aneh bin ajaib lagi ada beberapa orang pengambil kebijakan di tingkat kecamatan, kelurahan, dan Desa yang mengatasnamakan masyarakat untuk menghalang-halangi pemekaran daerah tersebut, kami pikir tindakan yang ditempuh pengambil kebijakan tersebut tidak mewakili kemauan masyarakat, mereka hanya menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya bahwa mereka merupakan manusia yang hebat, dan ini semua akan menimbulkan disharmoni dan menjadi bom waktu untuk terjadi gesekan-gesekan dengan pro pemekaran.
Jadi menurut saya pengambil kebijakan tersebut yang pernah menandatangani surat pernyataan bahwa daerah Buton Tengah dan Buton Selatan tidak mendesak untuk dimekarkan, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan wajib membuat pernyataan atau menarik pernyataannya, kalau tidak itu akan berurusan dengan hukum, karena bisa diduga mereka menyalahgunkan jabatannya, dan ini merupakan malapetaka untuk membodohi masyarakat, dan mereka harus di hearing DPRD Kabupaten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, termasuk mereka juga melakukan pembohongan publik.
Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Undang-Undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: mencakup nama, cakupan wilayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan pejabat kepala daerah, pengisian keanggotan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan dan dokumen, serta perangkat daerah.
Sesudah pemberlakuan UU No. 32/2004, Peraturan Pemerintah untuk mengganti PP NO. 29/2000 tentang detil proses pemekaran daerah juga dikeluarkan tiga tahun sesudahnya, yaitu PP NO. 78 Tahun 2007. Peraturan pengganti itu dikeluarkan untuk menjabarkan aturan Undang-Undang No. 32/2004 yang berada pada posisi memperketat syarat-syarat pemekaran. PP pengganti ini lugas dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena memang laju pertambahan daerah dengan peraturan sebelumnya dikeluhkan mendorong pemekaran yang akhirnya memberatkan keuangan pemerintah. Banyak aspirasi pemekaran juga dinilai semata-mata kepentingan politik elit lokal dan sebagian besar pemekaran daerah dinilai tidak mencapai tujuan-tujuan awal pembentukannya.
Pasang surut pemekaran Buton Tengah, dan Buton Selatan, Buton Raya merupakan salah satu dinamika, dan fenomena yang luar biasa yang terjadi di Negeri kita tercinta di Kawasan Buton Raya, dan sudah diluar kelaziman, mengapa kedua daerah calon otonom baru tersebut belum dimekarkan juga, oleh karena itu, kami sangat mengharapkan peran dari pengambil kebijakan di tingkat Kabupaten, tingkat Kota dan tingkat Provinsi supaya marilah kita bersama-sama duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi untuk mengamini atau untuk menandatangani hal-hal yang menjadi kelengkapan secara administratif kedua calon daerah otonom baru tersebut, supaya anda menjadi pelaku sejarah yang dapat dikenang dan diberikan predikat pujian atau yang berjasa dalam pemekaran daerah Buton Tengah, dan Buton Selatan, bukan sebaliknya, bahkan menjadi yang menghalang-halangi pemekaran kedua daerah tersebut. (Oleh: Dr. Ishak Bagea., M.A)
Dibaca 493 kali
KOMENTAR BERITA
09:04/15-04-14
siti amalia abibu
Sejalan dengan kebijakan Otonomi Daerah dengan diundangkannya UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa pada dasarnya pembentukan daerah dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat disamping itu sebagai sarana pendidikan politik ditingkat lokal.Untuk itu maka pemekaran wilayah harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti kemampuan ekonomi ,potensi daerah ,luas wilayah ,kependudukan dan pertimbangan dari aspek social po
17:05/19-05-14
ANDY NURSIN
sebaiknya para pengambil keputusan tentang pemekaran dua daerah ini BUTENG-BUSEL sudah harus berpikir bijak karena dgn mekarnya daerah tsb.maka akan memberikan kesempatan baru dan memberikan peluang2 pd warga untuk berperan aktif dlm pembangunan baik sebagai aparat maupun peluang2 ekonomi kedepan. wslm